Polsek Palaran Ringkus Dua Pengedar Sabu di Jalan Semarang, Barang Bukti Dompet Biru Jadi Kunci

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:44 WITA
Bagikan:
Foto: barang bukti diamankan dari tersangka. (Dok Humas Polresta Samarinda)

Samarinda, Sketsa.id – Satuan Reserse Narkoba Polsek Palaran berhasil membongkar praktik peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. Dua orang tersangka diringkus saat akan melayani pembeli di Jalan Semarang, Selasa (3/3/2026) malam.

Kapolsek Palaran melalui laporan resmi yang diterima Polresta Samarinda membenarkan penangkapan terhadap dua pria berinisial MDJ (29) dan MAAR (23). Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di kawasan padat penduduk tersebut.

“Anggota opsnal kami segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan warga. Dari ciri-ciri yang diberikan, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Jalan Semarang RT 15 Kelurahan Simpang Pasir,” terang sumber kepolisian, Rabu (4/3/2026).

Saat akan melakukan transaksi, kedua tersangka langsung dibekuk. Penggeledahan menemukan dompet kecil warna biru di saku celana jeans salah satu pelaku. Di dalamnya tersimpan satu poket plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,48 gram bruto.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi uang tunai Rp335.000 dengan pecahan beragam, satu buah sekop plastik hitam, plastik klip kosong, serta dua unit handphone milik tersangka.

MDJ, warga Jalan Gotong Royong RT 19 Kelurahan Simpang Pasir, diketahui berprofesi sebagai pengangguran dengan pendidikan terakhir SD. Sementara rekannya MAAR, juga warga setempat, bekerja sebagai karyawan swasta lulusan SMA.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dalam KUHP Jo Pasal 13 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 atau Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini keduanya diamankan di Mapolsek Palaran untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (*)

Bagikan:

Seven Decades of Iran-US Conflict: From the 1953 CIA Coup to the 2026 Nuclear Ultimatum