Polsek Samarinda Kota Amankan Pelaku Persetubuhan Anak, Visum Jadi Barang Bukti

Sabtu, 11 April 2026 - 09:57 WITA
Bagikan:
Foto : ilustrasi(ist)

Samarinda, Sketsa.id – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengamankan seorang pemuda berinisial AR (18) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Samarinda Kota, Jumat dini hari (10/4/2026).

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mencari putrinya yang diketahui tidak berada di lingkungan pondok pesantren tempatnya menempuh pendidikan. Korban yang masih berusia 15 tahun akhirnya ditemukan bersama pelaku di sebuah kost di kawasan Jalan P. Hidayatullah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AR mengaku telah membawa korban ke sebuah penginapan di kawasan Karang Mumus sebanyak dua kali, yakni pada Maret dan April 2026. Keluarga korban kemudian membawa pelaku ke Mako Polsek Samarinda Kota untuk diproses hukum.

Petugas telah mengantongi barang bukti berupa hasil visum et repertum. Pelaku dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek Samarinda Kota menegaskan pihaknya akan menindak tegas kejahatan terhadap anak dan perempuan. (*)

Bagikan:

Polresta Samarinda Bongkar 79 Kasus dalam 21 Hari: Ada Pembunuhan, Curanmor, hingga Cap Tikus 9,8 Ton