SAMARINDA, Sketsa.id – Seorang tetangga malah menjadi pelaku penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam kendaraan untuk mengurus surat tilang. Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil meringkus EW (47) setelah motor yang dipinjamkannya tak kunjung dikembalikan.
Kejadian bermula pada Senin (22/12) pagi di Jalan Sungai Lais, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan. Korban meminjamkan motor Honda Scoopy miliknya kepada EW dengan alasan akan mengurus surat tilang di Polresta Samarinda. Janji pengembalian dalam dua jam ternyata hanya tipu daya.
“Korban sudah menunggu dan mencari, bahkan mendatangi keluarga pelaku, tapi tidak ada kejelasan. Akhirnya dilaporkan ke kami,” jelas Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, Jumat (23/1).
Setelah penyelidikan, EW berhasil diamankan di kawasan Rapak Dalam, Loa Janan Ilir. Polisi juga menyita barang bukti satu unit Honda Scoopy bernopol KT 3017 FC, beserta BPKB dan kuncinya. Kerugian materiil korban ditaksir mencapai Rp15 juta.
Kapolsek menegaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan motor digunakan untuk kepentingan pribadi. EW kini dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polsek Samarinda Kota mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, sekalipun kepada orang yang dikenal dekat, dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.(*)









