Potensi Zakat ASN Kaltim Tembus 50 Miliar, Realisasi Baru 20,6 Miliar: DPRD Dorong Optimalisasi

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:32 WITA
Bagikan:
Foto : Suasana rapat komisi IV DPRD Kaltim bersama Baznas dan sejumlah OPD. (Sktesa.id)

Samarinda, Sketsa.id – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat kerja di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Rabu (18/2/2026). Agenda utamanya: membahas optimalisasi pengumpulan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) di lingkungan mitra kerja komisi.

Rapat yang dipimpin pimpinan Komisi IV ini dihadiri oleh 19 instansi, meliputi Kepala Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, Baznas Kaltim, hingga direktur rumah sakit milik provinsi seperti RSUD AWS Samarinda, RSUD Kanujoso Balikpapan, RSJD Atma Husada Mahakam, RS Mata Provinsi Kaltim, dan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II.

Potensi Besar, Realisasi Minim

Foto: Wakil Ketua III Baznas Kaltim, Badrus Syamsi. (Sketsa.id)

Wakil Ketua III Baznas Kaltim, Badrus Syamsi, memaparkan data yang mengejutkan. Dana zakat yang terkumpul di Kaltim saat ini hanya sekitar 20,6 miliar rupiah per tahun. Angka itu harus dibagi untuk 10 kabupaten dan kota.

“Kalau dibagi rata, masing-masing kabupaten kota hanya dapat 2 miliar. Kalau dibagikan satu juta per orang, cuma berapa orang yang dapat? Ini kita bicara 20,6 miliar per tahun, bukan per bulan,” ujar Badrus di hadapan awak media.

Padahal, potensi zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim saja diperkirakan mencapai angka yang jauh lebih besar. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattolongi, menyebut hitungan kasar tim ahli menunjukkan potensi zakat ASN tidak kurang dari 50 miliar rupiah.

“Dengan yang terkumpul baru sekitar 20 miliar, berarti baru sekitar 50 persennya. Potensi itu yang ingin kita angkat. Bukan semata-mata mengumpulkan uang, tapi agar pegawai muslim memiliki penghasilan yang berkah,” jelas Darlis.

Perusahaan Tambang Belum Berkontribusi

Badrus juga menyoroti minimnya kontribusi dari perusahaan tambang dan perkebunan di Kaltim. Ia mengajak para pengusaha untuk menyalurkan zakat maupun CSR melalui Baznas.

“Ayo PT-PT, perusahaan tambang, perkebunan, salurkan zakat Anda, salurkan CSR Anda kepada Baznas. Kita berkolaborasi buat program. Sampai sekarang belum ada satu pun perusahaan tambang yang bersentuhan dengan kami,” keluhnya.

Ia mencontohkan PT Ansa yang pernah berzakat melalui Baznas RI. Menurutnya, idealnya zakat perusahaan di Kaltim langsung disalurkan ke Baznas Kaltim agar tercatat sebagai pemasukan daerah.

“Ketika di Baznas RI, itu tercatat di pusat. Kami hanya sebagai dana titipan. Padahal CSR dan zakat sangat dibutuhkan masyarakat Kaltim. Kalau bicara CSR, semua warga berhak tanpa memandang agama atau status,” tambahnya.

Kendala Regulasi dan Komunikasi

Salah satu kendala utama yang dihadapi Baznas dalam mengoptimalkan pengumpulan zakat adalah regulasi. Badrus menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan kerap meminta dasar hukum berupa peraturan gubernur atau peraturan daerah sebelum bersedia menyalurkan dana.

“Padahal undang-undangnya sudah ada: UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP Nomor 14 Tahun 2014. Undang-undang ini kan lebih tinggi dari pergub atau perda. Tapi mereka minta penjelasan lebih rinci yang bersifat kearifan lokal,” katanya.

Foto : Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. (Sketsa.id)

Darlis menambahkan bahwa faktor komunikasi dan kepercayaan juga menjadi tantangan. Banyak pegawai yang belum membayar zakat karena informasi tidak sampai, atau karena kurang percaya pada lembaga pengumpul zakat.

“Ada karena faktor menunda-nunda, merasa tidak ada yang mengawal. Kita ingin itu tidak terjadi. Makanya kita minta Kepala Dinas atau Direktur Rumah Sakit untuk menekankan kewajiban ini,” tegas Darlis.

Rumah Sakit dan OPD Jadi Sasaran Utama

Kehadiran para direktur rumah sakit provinsi dan kepala OPD dalam rapat ini menjadi sinyal bahwa optimalisasi zakat akan dimulai dari internal pemerintah. Komisi IV mendorong agar pengumpulan zakat melalui Baznas di lingkungan Pemprov Kaltim bisa berjalan optimal sebelum nantinya diperluas ke perusahaan swasta.

“Kami ingin memastikan dulu bahwa pengumpulan zakat melalui Baznas di lingkungan pemerintah itu sudah berjalan optimal. Jangan sampai kita memanggil pihak swasta, tapi kita sendiri tidak lurus. Supaya legal standing-nya kuat,” jelas Darlis.

Rapat kerja menyepakati perlunya penguatan regulasi, termasuk kemungkinan penyusunan peraturan gubernur atau peraturan daerah terkait optimalisasi zakat dan CSR. Selain itu, Komisi IV akan terus mengawal akuntabilitas penyaluran zakat agar publik tidak ragu.

“Publik kadang meragukan penyaluran dana. Itu yang harus kita hindari. Selain mengumpulkan, kita juga harus kawal agar Baznas akuntabel dalam penyalurannya,” pungkas Darlis.

Bagikan:

Bato.to vs KakaoPage: Penutupan Situs Bajakan Picu Debat Sengit di Kalangan Pembaca Manhwa, Manhua, dan Manga