Jakarta, Sketsa.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi akan memblokir rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan berturut-turut. Kebijakan ini mulai berlaku dalam waktu dekat sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan rekening bank untuk berbagai tindak pidana keuangan.
Menurut penjelasan resmi PPATK yang dikutip dari akun Instagram lembaga tersebut, pemblokiran rekening dormant ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rekening yang dimaksud mencakup semua jenis rekening baik tabungan biasa, giro, maupun rekening valuta asing, baik milik perorangan maupun perusahaan.
“Rekening yang tidak menunjukkan transaksi apapun dalam jangka waktu 3 bulan hingga 1 tahun (tergantung kebijakan bank) akan berstatus dormant dan kami berhak membekukannya,” jelas pernyataan resmi PPATK.
Namun demikian, nasabah pemilik rekening yang terkena blokir tetap dapat mengaktifkan kembali rekening mereka. Prosedurnya relatif sederhana:
1. Mengisi formulir keberatan secara online melalui tautan bit.ly/FormHensem
2. Menunggu proses verifikasi oleh PPATK dan bank terkait selama 5-20 hari kerja
3. Mengecek status rekening melalui ATM, mobile banking, atau langsung menghubungi bank
PPATK menegaskan bahwa kebijakan ini terutama ditujukan untuk mencegah beberapa praktik ilegal seperti:
– Jual beli rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab
– Penyalahgunaan rekening untuk pencucian uang
– Transaksi keuangan mencurigakan lainnya
Bagi nasabah yang ingin menghindari pemblokiran, disarankan untuk:
– Melakukan transaksi kecil minimal sekali dalam 2 bulan
– Mengaktifkan fitur autodebet untuk pembayaran rutin
– Rutin memantau notifikasi dari bank terkait status rekening
“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan keamanan sistem perbankan nasional sekaligus mendorong nasabah untuk lebih aktif mengelola rekening mereka,” pungkas pernyataan PPATK.(*)