Residivis Cabul Anak Kembali Beraksi di Sungai Kunjang, Sudah 6 Kali Meski Masih Wajib Lapor!

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:29 WITA
Bagikan:
Foto: Tersangka yang sudah diringkus oleh Aparat Polsek Sungai Kunjang. (sketsa.id)

Samarinda, Sketsa.id – Polsek Sungai Kunjang berhasil menangkap seorang residivis berinisial MF (22 tahun), yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Penangkapan ini dilakukan setelah korban berinisial RJ melaporkan kejadian pada Senin (2/3/2026), terkait insiden yang terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 20.55 WITA di Jalan Untung Surabati, Blok EE RT 17, Kelurahan Karamasa Mulu.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan laporan korban. Saat itu, korban sedang berjalan kaki sendirian menuju salah satu waralaba minimarket di Perumahan Karpotek pada malam hari. Tersangka, yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah, sengaja berbalik arah mendekati korban setelah melihatnya sendirian. Dengan tangan kanan, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan meremas bagian dada korban.

Korban merasa keberatan dan langsung melapor ke Polsek Sungai Kunjang didampingi kakaknya. Penyelidikan cepat dilakukan, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku yang sama pernah melakukan aksi serupa terhadap anak-anak lain, terutama saat mereka pulang sekolah di siang hari.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah beraksi sebanyak empat kali di Perumahan Karpotek dan dua kali di Jalan Kemangi. Lebih mengkhawatirkan, MF merupakan residivis kasus serupa. Pada 2022, ia pernah dihukum di Tenggarong dan hingga kini masih menjalani wajib lapor di Lapas Samarinda.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor serta kaos hitam yang dikenakan saat kejadian. Tersangka kini ditahan di Mako Polsek Sungai Kunjang untuk proses hukum lebih lanjut.

Foto: sejumlah barang bukti yang diamankan ( Sketsa.id)

AKP Ning Tyas menambahkan bahwa pelaku tampak memiliki keinginan tertentu yang mendorongnya melakukan perbuatan cabul untuk memuaskan hasrat seksualnya. “Ini menjadi pola berulang yang sangat meresahkan masyarakat, terutama orang tua dan anak perempuan di wilayah kami,” ujarnya.

Polsek Sungai Kunjang berkomitmen memberikan pendampingan psikososial melalui koordinasi dengan Dinas Sosial, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta pengiriman SPDP ke Kejaksaan. Mereka juga menghimbau korban lain yang pernah mengalami hal serupa untuk melapor, dengan jaminan kerahasiaan identitas penuh. “Kami ingin menciptakan rasa aman, terutama di bulan Ramadhan ini,” tegas AKP Ning Tyas.

Hingga kini, baru satu korban yang resmi melapor, yakni RJ. Namun, bukti CCTV dan pengakuan tersangka menunjukkan adanya korban lain, termasuk anak SD. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi perilaku mencurigakan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak dari predator seksual berulang, terutama residivis yang belum sepenuhnya direhabilitasi. (cc)

Bagikan:

“Cinta” di Timeline: Strategi Interaksi Kreatif Toshiba TV dan Amanda Brownies yang Bikin X Ramai Kembali