Jakarta, Sketsa.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin memperketat pengejaran terhadap Mohammad Riza Chalid, tersangka kunci dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Setelah menyita sejumlah aset mewah, lembaga penegak hukum ini resmi menempatkan Riza dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa status buronan untuk Riza telah aktif sejak tiga hari lalu.
“Terhadap MRC sudah ditetapkan DPO, terhitung tanggal 19 Agustus 2025,” kata Anang kepada awak media di Jakarta, Jumat (22/8/2025). Penetapan ini menandai eskalasi signifikan dalam upaya Kejagung menangkapnya.
Sepekan sebelum penetapan DPO, tepatnya pada Kamis (14/8/2025), penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga terkait dengan Riza. Operasi tersebut berhasil menyita empat mobil mewah, yang menambah panjang daftar harta benda yang telah diambil alih oleh negara.
“Penyidik Gedung Bundar baru saja telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa barang yang diduga terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah atas nama tersangka MRC,” jelas Anang Supriatna pada kesempatan sebelumnya.
Dengan penyitaan terbaru ini, total sembilan kendaraan mewah milik Riza Chalid kini telah berada dalam penyimpanan Kejagung. Penyitaan aset bergerak ini merupakan bagian dari strategi jaksa untuk melacak aliran dana dan mengamankan barang bukti yang diduga merupakan hasil dari kejahatan korupsi yang merugikan negara.
Kasus Riza Chalid bukan sekadar soal penetapan DPO, tetapi mencerminkan upaya serius pemerintah memberantas korupsi di sektor energi yang vital. Skandal ini berpotensi mengungkap praktik mafia minyak yang telah lama menjadi momok, menyoroti celah tata kelola di BUMN strategis, dan bagaimana korupsi sistemik dapat berdampak pada stabilitas energi nasional serta harga yang ditanggung oleh masyarakat. (*)









