RSUD untuk Rakyat atau Kantong Pribadi? KPK Ungkap Permainan Kotor Bupati Koltim

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 09:16 WITA
Bagikan:
Foto: ist

Jakarta, Sketsa.id – Ruangan konferensi pers KPK pagi ini dipenuhi suara jepretan kamera saat Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK, mengumumkan penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.

“Kami telah mengamankan 12 orang dalam operasi tiga provinsi,” ujarnya dengan wajah serius.

Dari belasan orang yang diamankan, lima akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Selain sang bupati, ada Andi Lukman Hakim (pejabat Kemenkes), Ageng Dermanto (PPK proyek), serta dua pengusaha – Deddy Karnady dan Arif Rahman.

DK dan AR, yang diduga sebagai pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor yang mengatur tentang pemberian janji atau imbalan kepada pejabat. KPK juga menyertakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena keduanya diduga terlibat aktif dalam skema suap tersebut.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya—ABZ, AGD, dan ALH—dijerat sebagai penerima suap. Mereka dijerat dengan Pasal 11(penerimaan suap oleh pegawai negeri), Pasal 12 huruf a atau b(penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara), atau Pasal 12B UU Tipikor(gratifikasi).
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga disertakan karena mereka diduga bekerja sama dalam tindak pidana ini.

Kasus ini bermula dari proyek naik kelas RSUD Kolaka Timur.
“Ada indikasi kuat suap terkait pengadaan fasilitas kesehatan senilai Rp127 miliar,” jelas Asep sambil menunjukkan dokumen proyek. KPK mengamankan bukti berupa dokumen transfer dan percakapan tersangka yang terekam.

Di Sulawesi Tenggara, kabar penangkapan ini mengguncang masyarakat.
“RSUD kami memang butuh perbaikan, tapi bukan dengan cara seperti ini,” kata Rina, perawat di Kolaka Timur, saat dihubungi via telepon. (*)

Bagikan:

Bato.to vs KakaoPage: Penutupan Situs Bajakan Picu Debat Sengit di Kalangan Pembaca Manhwa, Manhua, dan Manga