Sadar Akan Digeledah, IRT di Sempaja Keluarkan Sendiri Sabu dari Kantong Jaket

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:07 WITA
Bagikan:
Foto: dok Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Sketsa.id – Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda mengamankan seorang perempuan berinisial S (35) di Jalan Perumahan Bumi Sempaja, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, pada Kamis (5/3/2026) malam. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 22.10 Wita, petugas yang melakukan penyelidikan mencurigai seorang perempuan yang sedang berdiri di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, perempuan yang mengaku bernama lengkap S ini dengan sadar mengeluarkan sendiri barang bukti dari kantong jaket bagian depan sebelah kanan menggunakan tangannya.

Barang bukti yang ditemukan berupa empat poket narkotika jenis sabu dengan total berat 1,14 gram brutto yang terbungkus dalam satu lembar klip plastik. Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit gawai warna biru milik tersangka.

Dari hasil interogasi awal, S mengaku bahwa seluruh narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi. Ia merupakan warga Jalan Kerukunan, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara dan berstatus sebagai ibu rumah tangga.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf “a” UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan asal usul perolehan narkotika tersebut. (cc)

Bagikan:

Seven Decades of Iran-US Conflict: From the 1953 CIA Coup to the 2026 Nuclear Ultimatum