Samarinda, Sketsa.id – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menegaskan penyelesaian masalah aset tanah menjadi kunci utama dalam mengatasi persoalan pemindahan sekolah, seperti yang terjadi pada SMA Garuda di Seberang. Pernyataan ini menanggapi rencana pemindahan yang diusulkan Komisi IV.
“Komisi II membidangi masalah aset. Bukan hanya Angklung, termasuk juga SMA Seberang. Kita mendorong pendidikan lancar, tetapi jika lokasi dan status tanah belum beres, solusi tak bisa dipaksakan,” tegas Sapto, Kamis (12/6/2025). Ia menekankan perlunya koordinasi antarlembaga untuk mencapai solusi.
Status Tanah Hibah Jadi Akar Masalah
Sapto menjelaskan akar persoalan di SMA Garuda adalah status tanah hibah.
“Tanahnya milik pemerintah, tapi bangunan di atasnya adalah hibah untuk yayasan. Ini harus di-clear-kan dulu,” ujarnya.
Ia mengusulkan solusi konkret: duduk bersama untuk penilaian profesional (appraisal) nilai bangunan sesuai ketentuan. Jika kesepakatan dengan yayasan sulit tercapai, Sapto menyarankan penyelesaian melalui jalur konsinyasi atau Penunjukan Langsung (PL).
“Kalau asetnya clear, memindahkan pendidikan itu mudah. Mau Subuh, bahkan jam 1 malam pun bisa,” tegas Sapto, menekankan bahwa kejelasan aset adalah prasyarat mutlak.
Kritik Koordinasi dan Penegasan Wewenang
Sapto menyayangkan kurangnya koordinasi dengan Komisi II yang berwenang mengurus aset.
“Masalah akarnya adalah aset, Bukan masalah memindahkan siswa. Komisi IV harusnya melibatkan kami jika menyangkut aset,” kritiknya.
Ia menegaskan pembagian kewenangan yang jelas: pendidikan urusan Komisi IV, sementara aset dan lahan dengan implikasi hukum menjadi domain Komisi II.
“Komisi IV tidak bisa bekerja sendiri hanya bicara memindahkan siswa. Yang jadi masalah kan asetnya. Penyelesaiannya harus seiring sejalan, tidak bisa sepotong-potong,” tegas Sapto.
Solusi: Sinergi Pemerintah Provinsi
Sapto mengharapkan Pemerintah Provinsi Kaltim, melalui Dinas Pendidikan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), segera menggelar pertemuan koordinasi menyeluruh.
“Duduk bareng dengan semua pihak, termasuk mempertimbangkan kondisi siswa di SMA Garuda yang berpotensi menimbulkan gejolak,” ujarnya.
Ia mengingatkan ada lahan aset pemerintah seluas kurang lebih 9-12 hektar yang bisa menjadi alternatif solusi setelah melalui proses yang benar.
Sapto menutup penjelasannya dengan menekankan pentingnya penyelesaian berpedoman hukum.
“Kita tahu aturan dan tata kelola yang benar. Semua ini demi rakyat Kalimantan Timur, tetapi harus sesuai prosedur.” (Adv/DPRD Kaltim)









