Sarkowi V. Zahry: Program “Gratis Pol” Pendidikan Tinggi Kaltim Disesuaikan Demi Kepastian Hukum dan Kapasitas Fiskal

FOTO: Sarkowi V. Zahry, anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim)

Samarinda, Sketsa.id – Sarkowi V. Zahry, anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), menegaskan bahwa program bantuan pendidikan tinggi di Kaltim, yang awalnya digaungkan sebagai “gratis pol”, telah disesuaikan bentuk dan namanya demi mematuhi ketentuan hukum dan memperhatikan keterbatasan anggaran daerah. Penyesuaian ini dilakukan untuk mencari solusi yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Sarkowi menjelaskan, landasan hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan pendidikan tinggi sebagai kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

“Sementara di satu sisi, Gubernur berpikir bahwa yang kuliah, yang menempuh pendidikan, itu juga rakyat Kalimantan Timur. Oleh karena itu dicarilah solusinya supaya tidak melanggar aturan,” ujar Sarkowi dalam sebuah diskusi, Kamis (3/7).

Solusi yang ditempuh, lanjutnya, adalah mengubah konsep dari “gratis pol” menjadi “bantuan pendidikan tinggi” atau “bantuan pendidikan perguruan tinggi” melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub ini menjadi dasar hukum yang disesuaikan agar program tetap dapat dijalankan.

Keterbatasan Anggaran dan Prioritas Daerah

Sarkowi, yang juga duduk di Badan Anggaran DPRD Kaltim, menekankan bahwa kapasitas fiskal daerah terbatas. Ia mengungkapkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim tahun ini turun dari sekitar Rp 20 triliun menjadi Rp 18 triliun. Padahal, pendidikan hanyalah satu dari sekian janji Gubernur yang membutuhkan dukungan anggaran.

“Gubernur juga berjanji pada akses antar kabupaten yang mulus, bantuan sosial, peningkatan pendapatan masyarakat miskin, pembukaan lapangan kerja, dan pelestarian lingkungan hidup. Semuanya memerlukan anggaran,” jelas Sarkowi.

Oleh karena itu, program bantuan pendidikan ini perlu diatur sedemikian rupa agar tetap berada dalam batas kapasitas keuangan daerah dan tidak melanggar hukum.

Kritik dan Harapan: Transparansi dan Sosialisasi

Sarkowi menyampaikan kritik konstruktif kepada Pemerintah Provinsi Kaltim terkait sosialisasi program ini. Ia mengakui bahwa informasi mengenai program “gratis pol” sebelumnya sangat simpang siur dan menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Banyak informasi tidak valid beredar, seperti ‘katanya gratis tapi kok begini’, padahal faktornya mungkin karena calon penerima belum mendaftar. Ini harus diluruskan,” tegas Sarkowi.

Ia mendesak Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kaltim, yang dipimpin Rusmadi, untuk segera membuka kanal komunikasi seluas-luasnya. Sarkowi secara khusus menyarankan penggunaan platform populer seperti TikTok untuk menjangkau kalangan mahasiswa.

“Tolong habis ini bikin TikTok, live. Jelaskan programnya, jawab pertanyaan langsung. Itu akan lebih efektif. Anak-anak mahasiswa suka TikTok. Boleh kan kita live TikTok? Boleh kan?” ajaknya.

Sarkowi juga meminta masyarakat, khususnya calon penerima manfaat, untuk membaca Pergub tentang bantuan pendidikan tinggi tersebut sebelum berdiskusi atau berasumsi.

“Termasuk adik-adik sekalian, tolong Pergub terkait bantuan pendidikan tinggi itu dibaca. Nanti kalau sudah dibaca baru kita diskusi. Jangan dari katanya-katanya,” imbaunya.

Evaluasi dan Opsi Ke Depan

Meski program baru dimulai, Sarkowi meminta semua pihak memberikan kesempatan untuk berjalan terlebih dahulu sebelum dievaluasi. Ia juga membuka opsi untuk meningkatkan status hukum program ini di masa depan.

“Ke depan, kalau Pergub ini dinilai secara regulasi kurang cukup sebagai alas hukum, kita bisa naikkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Jika menjadi Perda, prosesnya melalui DPRD sehingga ada ruang lebih luas untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menyempurnakannya,” papar Sarkowi.

Ia mengingatkan bahwa Pergub pun telah melalui proses asistensi dan persetujuan Kementerian Dalam Negeri sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk memahami terlebih dahulu landasan hukum dan data lengkap sebelum memberikan penilaian.

“Pahami dulu, lengkapi dulu datanya, baru kita bisa berdiskusi lebih lanjut,” tutup Sarkowi V. Zahry menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum dalam setiap kebijakan daerah. (ADV/ DPRD Kaltim)