Samarinda, Sketsa.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mengamankan seorang tersangka kasus narkotika jenis ekstasi. Kali ini, seorang mahasiswa berinisial H-A (19) ditangkap di Caffe Ngoceh, Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Senin (16/02) sekitar pukul 22.55 Wita.
Penangkapan H-A merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjaring A-S, seorang kurir ekstasi yang ditangkap di lokasi berbeda pada malam yang sama. Setelah A-S dibekuk di Jalan Kahoi, tim Satresnarkoba langsung melakukan pendalaman dan memperoleh informasi mengenai keberadaan H-A.
Saat digeledah di lokasi, polisi menemukan 62 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat bersih 25,42 gram yang disimpan di kantong depan sebelah kanan celana tersangka. Selain itu, ditemukan pula dua butir ekstasi tambahan seberat 0,82 gram. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 64 butir dengan berat bersih 26,24 gram, dikemas dalam dua buah plastik klip.
H-A ditetapkan sebagai tersangka dengan status penjual sekaligus gudang tempat penyimpanan narkotika jenis ekstasi. Tersangka masih berstatus mahasiswa dan merupakan warga Jalan Cendana.
Atas perbuatannya, H-A dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga seumur hidup. Penyidik Satresnarkoba Polresta Samarinda saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 64 butir pil ekstasi, dua buah plastik klip, serta sejumlah barang lain yang akan digunakan dalam proses penyidikan. (*)










