Samarinda, Sketsa.id – Sidang lanjutan kasus dugaan perakitan bom molotov terkait demonstrasi 1 September 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Selasa, 24 Februari 2026. Agenda sidang kali ini fokus pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana dua anggota kepolisian dari Polresta Samarinda memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh M. Fatkur Rochman, dengan hakim anggota Bagus Trenggono dan Marjani Eldiarti.
Dua saksi tersebut adalah Julius Bernat dan Albyanto, yang terlibat langsung dalam pengamanan lokasi kejadian di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.
Julius Bernat menyatakan bahwa ia langsung mengamankan empat mahasiswa beserta barang bukti setelah menerima informasi intelijen sehari sebelum aksi demonstrasi.
“Saya langsung mengamankan empat mahasiswa dan barang bukti,” ujar Julius dalam kesaksiannya. Sementara itu, Albyanto menjelaskan bahwa barang bukti disimpan dalam kotak kardus di sekretariat mahasiswa.
Barang bukti yang diamankan mencakup 27 botol kaca berisi bensin, kain perca yang diduga sebagai sumbu, jerry can berisi bahan bakar pertalite, sisa kain, dan gunting. Namun, dalam kesaksiannya, para saksi beberapa kali menyatakan tidak mengetahui atau lupa saat ditanya oleh penasihat hukum terdakwa, yang menjadi sorotan dalam persidangan.
Di sisi lain, kuasa hukum empat mahasiswa terdakwa, Paulinus Dugis, menilai keterangan saksi polisi justru menguntungkan kliennya. Menurutnya, saksi gagal menjelaskan secara spesifik peran keempat mahasiswa dalam perakitan bahan peledak, serta tidak bisa menerangkan tujuan, waktu penggunaan, maupun target bom molotov. Selain itu, terdapat perbedaan signifikan antara barang bukti di lokasi dengan karakteristik bom molotov yang pernah dialami saksi sebelumnya.
“Fakta-fakta ini akan menjadi poin krusial untuk membuktikan bahwa klien kami tidak terlibat langsung,” kata Paulinus.
Sidang telah memasuki tahap pembuktian setelah penolakan eksepsi terdakwa, dan dijadwalkan berlanjut pada 3 Maret 2026 untuk pemeriksaan saksi lanjutan serta pendalaman asal-usul barang bukti. Kasus ini terus menjadi perhatian publik di Kalimantan Timur, mengingat keterkaitannya dengan aksi demonstrasi yang berpotensi ricuh. (cc)










