Kutai Kartanegara, Sketsa.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) tengah mempercepat digitalisasi sistem perpajakan daerah sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, dalam forum pembahasan kebijakan fiskal.
Menurutnya, sistem perpajakan saat ini masih bergantung pada data lama, sehingga berisiko menyebabkan banyak potensi pajak tidak tergarap maksimal.
“Kita ini masih sering menggunakan data yang sudah usang, sehingga ada potensi pajak yang terlewat. Dengan digitalisasi dan pembaruan data secara berkala, kita bisa mengoptimalkan penerimaan daerah,” ujar Sunggono.
Ia menyoroti potensi dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum tergarap optimal akibat lemahnya pencatatan.
“Kita bisa lihat banyak kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di Kukar tetapi tidak membayar pajak di sini. Begitu juga dengan transaksi tanah, banyak yang belum tercatat dengan baik,” tambahnya.
Sunggono menegaskan, digitalisasi bukan hanya memudahkan administrasi tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Sistem yang transparan dan mudah diakses akan mendorong warga lebih taat membayar pajak.
“Kita perlu menyederhanakan proses perpajakan. Kalau sistemnya terlalu rumit, masyarakat akan malas mengurusnya. Digitalisasi adalah solusi agar mereka bisa membayar pajak dengan lebih mudah dan cepat,” tegasnya.
Salah satu langkah konkret Pemkab Kukar adalah menggratiskan pendaftaran pertama sertifikat tanah sebagai pemicu meningkatnya pendaftaran dan otomatis mendongkrak penerimaan BPHTB.
“Begitu masyarakat dipermudah, mereka akan lebih taat aturan,” tutupnya.
Langkah ini menjadi pondasi dalam membangun sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan guna mendukung pembangunan daerah yang mandiri secara fiskal. (adv/ Diskominfo Kukar/cc)









