Samarinda, Sketsa.id – Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial A (45) di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Kamis (5/3/2026) sore. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 18.30 Wita, petugas yang melakukan penyelidikan melihat seorang pria sedang berjalan kaki. Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka yang mengaku bernama A sempat mengambil sesuatu dari saku celana kirinya. Namun barang tersebut terjatuh ke atas rumput.
Setelah diperiksa, ternyata barang yang jatuh itu adalah sebuah amplop bertuliskan “sukacita” yang di dalamnya berisi tiga poket narkotika jenis sabu dengan total berat 0,85 gram brutto.
Dari hasil interogasi awal, A mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi. Ia merupakan warga Jalan H. Jahran, Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka serta berkoordinasi dengan TAT BNNK Samarinda untuk melaksanakan asesmen guna menentukan langkah rehabilitasi yang sesuai.









