Sinergi Hukum untuk Keadilan yang Memanusiakan: Pidana Kerja Sosial Resmi Diimplementasikan di Kaltim

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:31 WITA
Bagikan:
Foto: Penandatangan MOU antara Kejati Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim. (Sketsa.id)

Samarinda, Sketsa.id – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah konkret menuju sistem peradilan pidana yang lebih modern dan manusiawi. Pada Selasa, 9 Desember 2025, bertempat di Samarinda, dilakukan Penandatanganan Naskah Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dengan Pemerintah Provinsi Kaltim, serta Kejaksaan Negeri se-Kaltim dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim. Kerja sama bersejarah ini berfokus pada penerapan Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagai instrumen hukum baru.

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud dalam sambutannya menekankan bahwa penandatanganan ini adalah komitmen bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, akuntabel, dan berintegritas. “Kejaksaan Tinggi Kaltim selama ini telah menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat penegakan hukum yang berdampak langsung pada pembangunan daerah,” ujarnya.

PKS: Dari Penjara ke Pemulihan dan Manfaat Sosial

Pidana Kerja Sosial, yang menjadi jantung dari kerja sama ini, merepresentasikan perubahan paradigma dalam sistem hukum. Gubernur Rudy menjelaskan, PKS merupakan instrumen yang memiliki dimensi pemulihan, edukasi, dan manfaat sosial. “Hal ini sejalan dengan semangat hukum progresif dan nilai-nilai keadilan restoratif yang kini menjadi arah kebijakan penegakan hukum nasional,” paparnya.

Dalam press conference usai penandatanganan, perwakilan Kejati Kaltim memberikan penjelasan lebih detail. Penerapan PKS ini merupakan amanat dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku. Tujuannya adalah untuk mengurangi kepadatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan beban anggaran negara, sekaligus memberikan pendekatan yang lebih manusiawi. “Ini bagian dari hukum modern. Sekarang tidak lagi orang harus dipenjarakan, tetapi diberikan pekerjaan sosial dengan tetap memanusiakan manusia,” jelas seorang perwakilan.

Tujuh Pilar Kerja Sama untuk Implementasi Efektif

Kerja sama yang ditandatangani merinci tujuh aspek kunci untuk memastikan PKS berjalan optimal:

  1. Koordinasi Intensif: Memastikan pelaksanaan PKS sesuai aturan, efektif, dan tepat sasaran.
  2. Penyediaan Aktivitas: Pemerintah daerah akan menyediakan tempat dan jenis kegiatan yang edukatif, bermanfaat bagi masyarakat, tidak merendahkan martabat, dan non-komersial.
  3. Pengawasan Terstruktur: Program pembimbingan akan diawasi secara langsung dan berkelanjutan oleh jaksa sebagai eksekutor.
  4. Pertukaran Data: Pemerintah daerah menyediakan data akurat yang diperlukan Kejaksaan untuk proses yang transparan.
  5. Pelaporan Berkala: Laporan perkembangan, termasuk laporan harian dari warga binaan, menjadi bahan evaluasi.
  6. Sosialisasi Publik: Membangun pemahaman masyarakat bahwa PKS adalah bagian dari sistem hukum modern yang mengedepankan pembinaan.
  7. Dinamis dan Adaptif: Membuka ruang kolaborasi lain di masa depan sesuai perkembangan kebutuhan.

Tidak untuk Semua Pelaku, Pertimbangan Ketat Diberlakukan

Perwakilan Kejati menegaskan bahwa PKS tidak berlaku untuk semua jenis tindak pidana dan pelaku. Terdapat pertimbangan khusus, seperti usia pelaku (misalnya lansia di atas 75 tahun), dampak perbuatan, dan sifat kasusnya. “Jadi banyak hal yang dipertimbangkan di sana. Sehingga nanti apakah pantas diberikan kerja sosial?” jelasnya. Fasilitas pembiayaan dan kerja sama dengan lembaga pendidikan atau yayasan juga akan dilibatkan untuk mendukung program ini.

Dengan sinergi kuat antara penegak hukum dan pemerintah daerah ini, Kaltim bertekad menjadikan Pidana Kerja Sosial sebagai sarana pembinaan yang konstruktif, menciptakan keadilan yang memulihkan, dan pada akhirnya membangun Kaltim yang lebih aman, bersih, dan bermartabat. (*)

Bagikan:

Bato.to vs KakaoPage: Penutupan Situs Bajakan Picu Debat Sengit di Kalangan Pembaca Manhwa, Manhua, dan Manga