Jakarta, Sketsa.id – Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi sekolah.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Pidsus Kejagung pada Kamis (4/9/2025).
Nadiem terlihat mengenakan rompi pink tahanan saat meninggalkan gedung Kejagung. Dengan wajah tenang, ia menyatakan, “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” sebelum memasuki mobil tahanan.
Kasus ini berawal dari arahan Nadiem dalam rapat Zoom pada 6 Mei 2020 yang meminta timnya untuk melakukan pengadaan laptop berbasis ChromeOS milik Google. Yang menjadi sorotan, kajian yang menyatakan keunggulan Chromebook dibanding produk pesaing seperti Windows baru terbit pada Juni 2020—sebulan setelah arahan tersebut diberikan.
Kejaksaan juga mengungkap adanya grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” yang dibentuk Nadiem pada Agustus 2019, dua bulan sebelum ia dilantik sebagai menteri. Grup ini diduga menjadi wadah koordinasi untuk mempersiapkan program digitalisasi pendidikan.
Penyidik sedang menelusuri kemungkinan keterkaitan antara pemilihan Chromebook dengan investasi Google ke PT GoTo Gojek Tokopedia pada 2020. Nadiem adalah pendiri Gojek yang kemudian merger dengan Tokopedia. Chromebook sendiri adalah produk andalan Google.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Staf Khusus Nadiem Jurist Tan, mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, serta dua pejabat direktorat di lingkungan Kemendikbudristek. Mereka diduga terlibat dalam proses pengadaan yang tidak sesuai prosedur.
Kasus ini menyedot perhatian publik mengingat Nadiem adalah figur menteri muda yang sempat digadang-gadang sebagai agen perubahan di dunia pendidikan. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kebenaran seutuhnya. (*)









