Samarinda, Sketsa.id – Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) menyoroti keras penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) 2023 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.
Badan studi kampus itu menegaskan bahwa kasus yang menjerat mantan Ketua Pelaksana DBON dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Kaltim ini merupakan contoh nyata dari buruknya pengelolaan dana hibah yang rawan disalahgunakan.
Dalam pernyataan sikapnya yang diterima tim redaksi, SAKSI mengingatkan bahwa dana hibah merupakan titik rawan korupsi yang dipengaruhi banyak faktor, mulai dari kelemahan kelembagaan, lemahnya pengawasan, hingga penyalahgunaan wewenang.
“Seseorang yang memiliki diskresi untuk menentukan penerima, besaran, dan pencairan dana hibah berpotensi besar menyalahgunakan kewenangannya. Tidak hanya menjangkiti pejabat tinggi, pejabat birokrasi pun rentan terjerat karena relasi kuasa internal,” demikian penjelasan SAKSI.
Lebih lanjut, lembaga tersebut menyoroti praktik yang disebutnya sebagai “bancakan elit politik“, di mana dana hibah bisa menjadi alat transaksi untuk membeli dukungan politik di parlemen. Praktik ini, menurut mereka, dapat memperkuat state capture corruption, yaitu situasi dimana kepentingan swasta menguasai kebijakan negara.
Menanggapi langkah Kejati Kaltim, SAKSI FH Unmul memberikan beberapa catatan dan rekomendasi penting:
- Dukungan Penuh Proses Hukum: SAKSI mendukung upaya Kejati Kaltim dan mendorong proses hukum dilakukan secara transparan dan independen.
- Penuntasan Hukum: Mereka mendesak agar penyidikan dilakukan tuntas dengan mengusut semua pihak yang terlibat, tidak hanya pelaku utama saja.
- Kecaman terhadap Politiasisasi Dana: Setiap tindakan yang menjadikan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) sebagai komoditas politik, dikecam secara tegas.
- Evaluasi Sistemik: Rekomendasi utama mereka adalah mendesak pemerintah untuk melakukan penghentian sementara (moratorium) pemberian hibah dan bansos. Langkah ini harus diikuti dengan audit komprehensif terhadap semua penerima dana hibah sebelumnya untuk memastikan tidak ada penyimpangan lebih luas.
Kasus korupsi DBON di Kaltim ini dinilai sebagai kejahatan yang sistematis dan luar biasa (extraordinary crime), yang umumnya melibatkan banyak pihak untuk melancarkan aksi korupsi.
Dengan rekomendasi moratorium dan audit ini, SAKSI FH Unmul berharap ada perbaikan sistemik dalam tata kelola dana hibah di Indonesia agar dana publik benar-benar tepat sasaran dan terhindar dari praktik koruptif.









