Suami di Tenggarong Seberang Tampar Istri, Diamankan Polisi Tanpa Perlawanan

Foto : Tim Polres Kukar amankan pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

Tenggarong, Sketsa.id – Seorang suami berinisial AS (20) warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, harus berhadapan dengan hukum setelah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya. Pelaku diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutai Kartanegara pada Jumat (10/10/2025) sore.

Proses penangkapan berlangsung lancar di rumah orang tua pelaku di Jalan Kauman RT 01, Desa Bukit Raya. Tim yang dipimpin IPTU Pricillia P. Loewensky berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan sekitar pukul 16.30 WITA.

Tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Pricillia, Selasa (14/10/2025).

Kejadian bermula pada Sabtu (18/1/2025) malam. Saat cekcok memanas, AS diduga menampar mulut istrinya dan menarik lengan korban hingga menyebabkan memar. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya melapor ke Unit PPA Polres Kukar.

Proses hukum diperkuat dengan hasil visum dan keterangan empat saksi. AS kini resmi ditahan di Mapolres Kukar dengan jeratan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan

Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang mengancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara korban mendapat pendampingan psikologis dan hukum dari Unit PPA. Data Polres Kukar mencatat, sejak Januari hingga Oktober 2025 telah terjadi 27 laporan KDRT, dengan faktor utama masalah ekonomi dan konflik emosional.

“Kami tidak akan mentolerir kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat diharapkan menyelesaikan masalah dengan cara damai,” tegas Pricillia. (*)