Samarinda, Sketsa.id – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syarifatul Sya’diah, menekankan pentingnya identifikasi kewenangan dan respons cepat dalam penanganan longsor terbaru di Sanga-Sanga. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kerusakan jalan yang mengganggu mobilitas warga.
“Langkah pertama adalah memastikan status jalan yang longsor – apakah kewenangan nasional, provinsi, atau kabupaten/kota. Baru kemudian penanganan darurat bisa diaktifkan,” tegas Syarifatul, Kamis (12/6/2025).
Ia menjelaskan mekanisme penanganan berbeda berdasarkan tingkat kewenangan:
– Jalan nasional ditangani Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN)
– Jalan provinsi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PUPR dengan anggaran darurat
– Jalan kabupaten/kota oleh pemerintah setempat.
Syarifatul mengaku belum menerima laporan resmi terkait insiden ini, namun mendesak percepatan proses.
“Jalur transportasi vital seperti ini harus segera dipulihkan untuk mencegah gangguan aktivitas ekonomi dan keluhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan urgensi khusus jika jalan tersebut merupakan akses tunggal.
“Prioritas harus diberikan pada ruas yang menjadi satu-satunya penghubung masyarakat. Penanganan tak boleh ditunda,” pungkas anggota dewan tersebut, menegaskan perlunya koordinasi antar tingkat pemerintahan untuk pemulihan infrastruktur strategis ini. (Adv/DPRD Kaltim)