Mengaku Dua Kali Dihantui Korban, Pembunuh JN Diancam Hukuman Seumur Hidup

Samarinda, SKETSA.ID – Tersangka kasus pembunuhan JN dijerat polisi dengan pasal 340 dan Pasal 365 subsider 338 tentang Pembunuhan berencana serta pencurian, dengan ancaman pidana seumur hidup. Dalam keterangannya tersangka mengaku kerap dihantui korban. Satreskrim Polresta Samarinda membeberkan hasil penyelidikan kasus pembunuhan perempuan cantik bernama JN(25). Dalam rilisnya, polisi menghadirkan pelaku tunggal pembunuhan berinisial RS. […]