Samarinda, Sketsa.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlanjutan layanan air bersih dan perlindungan masyarakat dalam kebijakan penyesuaian tarif Perumda Tirta Kencana.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, saat memimpin rapat tindak lanjut penyesuaian tarif air minum di Ruang Rapat Sekda, Rabu (8/4/2026), bersama direktur Perumda Tirta Kencana, Nor Wahid Hasyim.
Dalam kesempatan itu, Neneng menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Walikota Samarinda, Andi Harun, yang telah ditetapkan pada Desember 2025.
“Kami menjaga agar layanan tetap optimal, tetapi masyarakat tidak merasakan tekanan berlebih,” Ungkapnya.
Dalam penerapannya, Neneng menjelaskan Pemkot Samarinda akan menggunakan skema penyesuaian tarif secara bertahap, yakni sebesar 2 persen, 4 persen, hingga 9 persen.
Skema ini dirancang untuk menghindari lonjakan tarif yang berpotensi membebani masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada kelompok rentan melalui subsidi terukur. Kelompok miskin ekstrem (SSKa) mendapatkan 20 meter kubik air gratis, sementara masyarakat miskin (SSKb) menerima 10 meter kubik air gratis setiap bulan.
“Adapun kelompok Sosial Umum (SSU) seperti rumah ibadah, panti asuhan, dan pesantren juga memperoleh subsidi tarif,” Jelas Neneng.
Neneng menambahkan penyesuaian tarif ini merupakan langkah rasional yang juga telah diterapkan di sejumlah daerah lain. Dengan kebijakan ini,
Pemkot Samarinda berharap masyarakat dapat menggunakan air secara lebih bijak sekaligus menjaga keberlanjutan layanan air bersih di masa depan. (Adv/Diskominfo Kota Samarinda/ap)










