Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Kristiyanto Terima Amnesti: Babak Baru Penegakan Hukum

Foto : ist

Jakarta, Sketsa.id – Kabar mengejutkan datang dari Senayan malam ini. DPR resmi menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diambil setelah rapat konsultasi yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama perwakilan pemerintah.

Mahfud MD, pakar hukum tata negara, menyambut baik keputusan ini. “Ini memberi harapan baru bahwa hukum mulai ditegakkan sebagai hukum, bukan sebagai alat politik,” ujarnya dalam channel YouTube resminya. Mantan Menko Polhukam ini menjelaskan perbedaan mendasar antara kedua kebijakan tersebut. Abolisi yang diberikan untuk Tom Lembong berarti penghentian proses hukum yang sedang berjalan, sementara amnesti untuk Hasto Kristiyanto menghapuskan akibat hukum dari vonis yang sudah dijatuhkan.

Proses pengambilan keputusan berlangsung cukup cepat. Presiden Prabowo mengirim surat permintaan resmi ke DPR pada 30 Juli, dan kurang dari 24 jam kemudian disetujui melalui rapat konsultasi yang dihadiri Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara.
“DPR memberikan persetujuan atas pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk 1.116 terpidana termasuk Hasto Kristiyanto,” jelas Dasco usai rapat.

Kasus kedua tokoh ini sempat menjadi perbincangan hangat. Tom Lembong terjerat kasus korupsi impor daging sapi saat menjabat Mendag, sementara Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap komisioner KPU. Keputusan malam ini pun langsung menuai berbagai reaksi.

Di tengah kerumunan wartawan yang menunggu di Gedung DPR, seorang aktivis hukum yang enggan disebutkan namanya berkomentar, “Ini ujian pertama bagi pemerintahan baru. Yang penting konsistensi ke depannya.” Sementara dari kubu PDIP, beberapa kadernya terlihat lega dengan keputusan ini.

Mahfud MD menambahkan catatan penting, “Selamat untuk Mas Hasto dan Mas Tom, tapi yang lebih penting ini adalah kemenangan bagi penegakan hukum yang independen.”
Ia berharap langkah ini menjadi awal dari reformasi sistem hukum yang lebih adil dan tidak lagi dijadikan alat intervensi politik.

Keppres resmi rencananya akan diterbitkan besok pagi, dan proses pembebasan kedua tokoh diperkirakan akan selesai dalam waktu seminggu ke depan. Sementara itu, tim hukum Hasto Kristiyanto dikabarkan sedang mempersiapkan dokumen-dokumen terkait untuk proses administrasi pembebasan. (*)