Ujian Demokrasi: Pemberlakuan KUHP Baru Disambut Kekhawatiran atas Pasal-Pasal yang Dikritik

Sabtu, 3 Januari 2026 - 05:40 WITA
Bagikan:
Foto: ist

Jakarta, Sketsa.id – Babak baru sistem hukum pidana Indonesia dimulai hari ini, Jumat (2/1/2026), dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru secara nasional. Penggantian KUHP warisan kolonial Belanda ini, meski dinilai sebagai upaya modernisasi, justru menimbulkan gelombang kekhawatiran di tengah masyarakat sipil dan pegiat hak asasi manusia (HAM).

Kekhawatiran utama tertuju pada beberapa pasal yang dinilai berpotensi menjadi alat untuk membatasi kebebasan berekspresi dan mengkritik pemerintah.

Sorotan pada Pasal yang Dianggap ‘Karet’
Beberapa pasal yang menuai kritik tajam adalah Pasal 218 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda. Selain itu, Pasal 240 yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara juga menjadi perhatian, dengan ancaman hukuman yang bisa meningkat jika dianggap menimbulkan kerusuhan.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan keprihatinan mendalam. “KUHP pidana baru ini melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam konteks mengkritik pejabat,” ujarnya. Ia menilai pasal-pasal tersebut membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan mengembalikan instrumen hukum yang bisa digunakan untuk membungkam suara kritis.

Pemerintah Tegaskan Batas antara Kritik dan Penghinaan
Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) memberikan penjelasan yang berbeda. Juru bicaranya menegaskan bahwa KUHP baru sama sekali tidak bermaksud mempidanakan kritik yang konstruktif.

“Tidak ada satu pasal pun yang bisa mempidanakan orang yang menyampaikan kritik. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi,” tegas juru bicara tersebut. Pemerintah membedakan dengan jelas antara ‘kritik’ yang dilindungi dan ‘penghinaan’ yang dapat dipidana. Pasal-pasal yang dikhawatirkan juga disebut sebagai delik aduan, yang memerlukan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan untuk dapat diproses.

Masyarakat Diajak untuk Memahami dan Dewasa Bersama
Pemerintah mengakui bahwa sosialisasi dan pemahaman terhadap KUHP baru masih perlu ditingkatkan. Diperlukan kerja sama antara penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk memahami batasan-batasan yang ada.

“Ini adalah bagian dari proses pendewasaan bangsa kita dalam memahami hukum. Kritik boleh, menghina tidak. Itu garis besarnya,” tambah pernyataan resmi pemerintah. Komitmen untuk tidak menggunakan pasal-pasal tersebut secara semena-mena terhadap kritik yang sehat juga terus ditegaskan.

Pemberlakuan KUHP baru hari ini menjadi momen penting yang akan menguji keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan sipil di Indonesia. Pengawasan publik terhadap implementasi pasal-pasal yang dianggap bermasalah akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa modernisasi hukum tidak mengorbankan hak-hak dasar warga negara. (cc)

Bagikan:

Tanah Warisan, Konflik Keluarga, dan Bayang-bayang Kriminalisasi di Kubar