Samarinda, Sketsa.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Pengumuman resmi ini disampaikan Gubernur Rudy Mas’ud melalui surat tertanggal 24 Desember 2025.
Kenaikan ini memberikan angin segar bagi para pekerja. Rata-rata UMK naik sekitar 5-8 persen dibandingkan 2025, menyesuaikan kondisi ekonomi tiap daerah. Kabupaten Berau mempertahankan posisi tertinggi dan pertama kali menembus angka Rp4,3 juta.
Rincian UMK 2026 Se-Kalimantan Timur
Berikut daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota di Kaltim untuk tahun 2026:
- Kabupaten Berau: Rp4.391.337,55 (tertinggi, naik signifikan)
- Kabupaten Kutai Barat: Rp4.231.617,40
- Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp4.181.134,00
- Kabupaten Kutai Timur: Rp4.067.436,00
- Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp3.991.797,00
- Kota Samarinda: Rp3.983.882,00
- Kota Balikpapan: Rp3.856.694,43
- Kota Bontang: Rp3.799.480,00
- Kabupaten Paser: Rp3.776.998,06 (terendah)
Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2026 ditetapkan sebesar Rp3.762.431, mengalami kenaikan sekitar 5,12 persen.
baca juga : Kaltim Kirim 37 Relawan Berpengalaman Bantu Penanggulangan Bencana di Aceh
Upah Sektoral (UMSK) Lebih Tinggi
Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk industri strategis. Nilai UMSK biasanya lebih tinggi daripada UMK umum, mencerminkan risiko dan produktivitas sektor tersebut. Contohnya:
- Di Berau, sektor batu bara mencapai Rp4.463.705.
- Di Kutai Kartanegara, sektor migas dan sawit bisa mencapai Rp4.269.679 untuk batu bara.
- Bontang menetapkan upah di atas Rp4 juta untuk beberapa subsektor industri kimia dan gas.
Berlaku untuk Pekerja Baru
Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa ketentuan UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi karyawan lama, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah internal sesuai peraturan.
“Pengusaha dilarang bayar di bawah ketentuan ini,” tegas Rudy Mas’ud.
Kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan perlindungan bagi pekerja dengan keberlangsungan usaha, terutama di tengah fluktuasi harga komoditas andalan Kaltim. Kenaikan upah minimum ini diharapkan membantu menjaga daya beli masyarakat di awal tahun baru. (*)









