Usai Curi Ponsel di Musholla, Pelaku dan Dua Penadah di Pasar Online Diringkus Polsek Sungai Kunjang

Selasa, 20 Januari 2026 - 05:25 WITA
Bagikan:
Foto: ilutrasi gambar pelaku pencurai gawai di Mushola.

Samarinda, Sketsa.id – Aksi pencurian di tempat ibadah tidak luput dari jerat hukum. Polsek Sungai Kunjang berhasil meringkus tiga orang tersangka dalam kasus pencurian ponsel di Musholla Nurul Ikhsan, Jalan M. Said, Sungai Kunjang.

Kejadian berawal Senin (12/01) siang. Korban yang baru selesai salat Dzuhur meletakkan ponselnya di musholla. Saat terbangun dari istirahat, ponselnya telah raib. Rekaman CCTV menunjukkan seorang pria mengambil ponsel tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang akhirnya mengamankan pelaku pencurian berinisial AH (23) pada Senin (19/01). Pengembangan kasus mengungkap bahwa AH tidak bertindak sendiri.

“Dua orang lain, berinisial A (31) dan B (22), turut kami amankan karena diduga sebagai penadah. Mereka membantu menjual ponsel curian melalui marketplace online dengan sistem COD,” jelas Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita.

Ketiganya dijerat dengan pasal berbeda. AH menghadapi Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sementara A dan B dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya sangat serius menindak kejahatan, apalagi yang terjadi di tempat suci. “Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat, termasuk di tempat ibadah. Tidak ada toleransi untuk perbuatan seperti ini,” tegasnya.

Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Bagikan:

Bato.to vs KakaoPage: Penutupan Situs Bajakan Picu Debat Sengit di Kalangan Pembaca Manhwa, Manhua, dan Manga