Viral Penemuan Potongan Tubuh di Samarinda, Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana oleh Suami Korban

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:12 WITA
Bagikan:
Foto: Polresta Samarinda gelar Press Release terkait Pembunuhan Berencana yang sempat viral di media sosial. (sketsa.id)

Samarinda, Sketsa.id – Kejadian mengerikan mengguncang Kota Samarinda di tengah suasana Idul Fitri. Warga menemukan potongan tubuh manusia di Jalan Pelantuk, Kelurahan Sempajan Utara, pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 13.30 WITA. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa pelaku adalah suami korban sendiri yang dibantu seorang perempuan paruh baya.

Kombes Hendri menjelaskan bahwa jenazah ditemukan dalam kondisi tidak utuh. Korban diidentifikasi sebagai S (35), ibu rumah tangga asal Pemalang, Jawa Tengah, yang tinggal di Jalan Perjuangan, Samarinda. Tim gabungan dari berbagai unit Polresta Samarinda dan Polda Kaltim bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang tersangka dalam waktu kurang dari 12 jam.

“Alhamdulillah, apa yang terjadi kemarin bisa kita selesaikan. Identitas korban sudah diketahui. Tinggal mencari motif dan penyebab peristiwa pembunuhan ini,” ujar Kombes Hendri dalam konferensi pers.

Dua tersangka yang diamankan adalah J alias W (53), suami korban, dan R (56), seorang perempuan yang tinggal di Kelurahan Sidodadi. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pembunuhan ini telah direncanakan sejak Januari 2026. Kedua tersangka bahkan sudah melakukan survei lokasi pembuangan jenazah.Motifnya ada dua: rasa sakit hati karena korban menuduh mereka berselingkuh, serta keinginan menguasai harta korban berupa rumah, kendaraan, dan barang berharga lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda menambahkan bahwa R merupakan sosok yang menjembatani hubungan antara korban dan J. “Tersangka R ini yang menjembatani pertemuan antara korban dan tersangka J. Kedekatan antara J dan R masih kami dalami karena hasil pemeriksaan mereka belum mengakui hal tersebut,” jelas Kasat Reskrim.

Foto: Sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban (Sketsa.id)

Kronologi kejadian bermula pada Kamis malam, 19 Maret 2026. R mengajak korban yang merupakan anak angkatnya untuk tidur di rumahnya di Jalan Anggur, Samarinda. Sekitar pukul 23.00 WITA, J, R, dan korban sudah berada di rumah tersebut. Mereka tidur di ruang berbeda. Pukul 02.30 WITA dini hari, J memukul kepala korban dengan balok kayu. Korban terbangun, menangis, dan berusaha lari, namun kembali dikejar. Korban sempat meminta perlindungan kepada R, namun justru didorong keluar kamar. Pemukulan berlangsung hingga pukul 06.00 WITA pagi.

Setelah yakin korban meninggal, kedua tersangka membersihkan rumah. Sekitar pukul 16.00 WITA, J mulai memotong tubuh korban menggunakan mandau dan palu. Potongan tubuh dimasukkan ke dalam karung. Pukul 19.00 WITA, J membawa karung berisi potongan tubuh dengan sepeda motor milik korban ke lokasi pembuangan di Jalan Pelantuk. R mengiringi dari belakang. Mereka kembali ke rumah dan mengambil karung kedua, lalu membuangnya di lokasi yang sama.

Setelah jenazah ditemukan warga, polisi melakukan penyelidikan. J berhasil diamankan saat sedang tertidur di masjid kawasan Samarinda Ulu. Dari keterangan J, polisi kemudian menangkap R di rumahnya di Jalan Anggur pada dini hari.

Kombes Hendri menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (Cc)

Bagikan:

Seven Decades of Iran-US Conflict: From the 1953 CIA Coup to the 2026 Nuclear Ultimatum