Warga Perumahan Korpri Penajam Menang di PTUN Samarinda Setelah 17 Tahun Berjuang

Jumat, 30 Mei 2025 - 07:04 WITA
Bagikan:
Foto: ist

Penajam, Sketsa.id – Perjuangan panjang warga Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah di Penajam akhirnya membuahkan hasil! Setelah 17 tahun menanti kejelasan status tanah hibah, 24 warga berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Hakim memutuskan untuk membatalkan SK Bupati PPU Nomor 500.17/190/2024 yang mencabut hibah tanah untuk 869 PNS. Cerita ini bermula pada 2005, saat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) waktu itu, Yusran, meluncurkan program untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Sebanyak 869 PNS mendapat hibah tanah seluas 59 hektare di Kelurahan Sungai Paret, Kecamatan Penajam.

Tiap PNS kebagian lahan sekitar 200 m² untuk membangun rumah, yang kemudian dinamakan Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah. Sisanya jadi fasilitas umum.Namun, masalah muncul setelah pergantian pimpinan daerah. Tanah yang sudah dihibahkan ternyata tidak dihapus dari daftar aset Pemkab PPU. Akibatnya, warga tak bisa mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut BPN, SK Hibah Nomor 800/14/2008 dan 800/162/2014 harus diikuti dengan SK Penghapusan Aset dari daftar inventaris Pemkab PPU. Sayangnya, Pemkab PPU enggan menghapusnya karena ada peraturan baru yang melarang hibah aset kepada PNS.

Setelah 17 tahun warga menempati tanah tersebut, tiba-tiba pada 25 September 2024, Penjabat Bupati PPU, Muh. Zaenal Arifin, mengeluarkan SK Nomor 500.17/190/2024 yang mencabut SK hibah sebelumnya. Status tanah pun berubah jadi hak pemanfaatan dengan sistem sewa.

Warga panik! Mereka merasa kehilangan hak yang sudah sah diberikan sejak lama. Tak tinggal diam, 24 warga menggugat ke PTUN Samarinda. Mereka menilai pencabutan hibah itu tidak adil karena peraturan baru yang melarang hibah tidak bisa diterapkan secara surut. SK hibah dulu sudah sah dan dilaksanakan jauh sebelum aturan baru itu ada. Setelah sidang panjang, akhirnya pada 22 Mei 2025, hakim PTUN Samarinda yang diketuai A. Taufik Kurniawan, SH.MH, memutuskan untuk mengabulkan gugatan warga.Hakim menyatakan SK Bupati PPU Nomor 500.17/190/2024 melanggar prinsip non-retroaktif.

Selain itu, SK tersebut cacat hukum, baik dari sisi prosedur formal maupun substansi, karena bertentangan dengan peraturan dan asas pemerintahan yang baik. Keputusan ini disambut gembira oleh warga. Kuasa hukum mereka, Ardiansyah, SH.MH, berharap keputusan ini membuka jalan bagi warga untuk segera mengurus sertifikat tanah.

“Ini kemenangan bersama. Semoga warga bisa tenang dan hak mereka diakui,” ujarnya. (*)

Bagikan:

Bato.to vs KakaoPage: Penutupan Situs Bajakan Picu Debat Sengit di Kalangan Pembaca Manhwa, Manhua, dan Manga