Waspada! Rekening Lama Bisa Jadi Sarang Judi dan Narkoba

Foto: ist

Jakarta, Sketsa.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendadak membekukan 28.000 rekening bank yang sudah lama tidak aktif atau biasa disebut “dorman”. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas kriminal, sesuai aturan di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemblokiran ini bagian dari Gerakan Nasional untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme. “Kami kerja sama dengan banyak pihak untuk jaga sistem keuangan tetap bersih,” katanya di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Rekening dorman, jelas Ivan, adalah rekening yang sudah lama tidak digunakan untuk transaksi, seperti setor, tarik tunai, atau transfer.

Pemblokiran ini justru untuk lindungi pemilik rekening. PPATK ingin pastikan uang nasabah aman dari penyalahgunaan.

“Kami blokir sementara biar rekening ini nggak dipakai sembarangan,” ujar Ivan.

Nasabah yang rekeningnya kena dampak bisa urus reaktivasi di bank terdekat atau hubungi PPATK untuk info lebih lanjut.

PPATK menemukan fakta mengejutkan bahwa rekening dorman sering jadi alat untuk aktivitas ilegal.

“Banyak dipakai buat nyimpan uang dari judi online, penipuan, sampai perdagangan narkoba,” ungkap Ivan.

Menyikapi hal tersebut, PPATK langsung bertindak untuk menekan penyalahgunaan rekening ini.

Selain mencegah kejahatan, pemblokiran ini juga untuk kasih tahu nasabah kalau rekening mereka sudah lama “ngendon”.

Buat ahli waris atau perusahaan, ini jadi pengingat kalau ada rekening yang mungkin terlupa.PPATK harap langkah ini bikin nasabah lebih waspada dan sistem keuangan Indonesia makin aman serta transparan. (*)