49 Ribu Warga Samarinda Terancam, Andi Harun Tolak Pengalihan BPJS PBI

Jumat, 10 April 2026 - 08:56 WITA
Bagikan:
Foto: Walikota Samarinda, Andi Harun bersam awak media dalam konfrensi pers/doc

Samarinda, Sketsa.id – Kekhawatiran terhadap akses layanan kesehatan warga miskin mencuat di Kota Samarinda, usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) berencana mengalihkan pembiayaan puluhan ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke pemerintah kota.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Samarinda, Andi Harun menolak keras adannya kebijakan tersebut. Menurutnya, terdapat 49.742 warga tidak mampu di Samarinda yang sebelumnya dibiayai melalui APBD provinsi, namun kini diminta dialihkan ke APBD kota.

“Ini sangat menyakitkan bagi warga Kota Samarinda, karena mereka berpotensi kehilangan layanan kesehatan,” Ungkap Andi Harun saat menggelar konferensi pers bersama awak media. Jumat (10/4/2026).

Lebih lanjut, Andi Harun menyebutkan kebijakan tersebut tidak tepat diterapkan saat ini karena APBD Kota Samarinda sudah berjalan, sehingga tidak memungkinkan adanya penyesuaian anggaran secara mendadak.

Bahkan, langkah tersebut dinilai bukan sekadar redistribusi kepesertaan, melainkan bentuk pengalihan beban fiskal dari provinsi ke daerah.

Ini bukan redistribusi, ini adalah pengalihan beban,” Tegas Andi Harun.

Selain itu, Andi Harun juga mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, mengingat sebelumnya Pemprov Kaltim justru meminta pemerintah kota mengusulkan data warga untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS melalui skema PBI.

Pasalnya, hal ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 dan Nomor 25 Tahun 2020.

“Ini kan Pemprov menyalahi Pergubnya sendiri. Bayangkan kalau mereka datang ke rumah sakit lalu ditolak karena tidak lagi terdaftar. Ini menyangkut nasib masyarakat tidak mampu,” Jelas AH sapaan karibnya.

Untuk itu, Andi Harun meminta agar kebijakan tersebut ditunda hingga ada pembahasan bersama serta kesiapan fiskal daerah. Andi Harun menilai, kebijakan tersebut berpotensi cacat prosedur dan bertentangan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

“Kalau mau dibahas, mari kita bahas bersama. Tapi jangan di tengah jalan seperti ini,” pintanya. “Kami sudah layangkan surat tanggapan. Tapi bagaimana hasilnya nanti, saya tidak mau berandai-andai. Biarkan publik yang menilai,” Tutupnya. (Adv/Diskominfo Kota Samarinda/ap)

Bagikan:

Ketua IKAT Kaltim Imbau Warga Toraja Jaga Kondusivitas Daerah: Dukung Pemerintah yang Sah