Jakarta, Sketsa.id – Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional dalam rangka memeriahkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Penetapan libur nasional ini bertujuan memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memeriahkan perayaan kemerdekaan melalui berbagai kegiatan positif,” jelas Juri. Ia menambahkan bahwa hari libur ini sengaja ditetapkan sehari setelah upacara detik-detik proklamasi pada 17 Agustus.
Imbauan Pemerintah untuk Masyarakat
1. Menggelar Berbagai Perlombaan
Pemerintah mendorong masyarakat untuk menghidupkan kembali tradisi perlombaan kemerdekaan yang kreatif dan mendidik di tingkat RT/RW hingga nasional.
2. Memasang Bendera dan Umbul-umbul
Seluruh instansi pemerintah dan masyarakat diimbau untuk memasang bendera Merah Putih serta hiasan kemerdekaan di lingkungan masing-masing.
3. Menjaga Semangat Kebersamaan
Perayaan diharapkan dapat memperkuat rasa persatuan dan optimisme menghadapi masa depan.
“Kami ingin perayaan HUT RI ke-80 ini menjadi momentum untuk membangkitkan semangat kebangsaan di seluruh pelosok Indonesia,” tambah Juri. Ia juga memastikan bahwa seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah telah bersiap menyambut hari kemerdekaan dengan berbagai acara menarik.(*)