Pernyataan Sikap Koalisi Pers Kaltim atas Stigmatisasi Profesi Jurnalis oleh Presiden

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:09 WITA
Bagikan:

Samarinda, Sketsa.id – Sebuah pidato di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026 berbuntut panjang hingga ke Kalimantan Timur. Kala itu, dalam peringatan Harlah ke-28 PKB, Presiden Prabowo Subianto melontarkan sebutan “londo ireng”—istilah yang mengidentikkan pihak tertentu sebagai abdi kepentingan asing. Tak sekadar menyasar penentang politik, sentilan itu juga diarahkan kepada wartawan, pengamat, dan LSM yang kerap bersuara kritis.

​Bagi Koalisi Pers Kalimantan Timur (Kaltim)—yang menaungi AJI Samarinda, PWI Kaltim, dan IJTI Kaltim—stigma tersebut bukan sekadar retorika panggung. Penyematan label ini dinilai sebagai ancaman nyata yang mendelegitimasi profesi jurnalis dan memperburuk iklim kebebasan pers di daerah.

​Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Di lapangan, kerja-kerja jurnalistik di Kaltim memang sudah berhadapan dengan tembok tebal intimidasi. Masih segar dalam ingatan ketika jurnalis perempuan berinisial IM mendapati ponselnya dirampas dan data liputannya dihapus paksa saat meliput Aksi 214 pada April lalu. Di momen lain, tiga jurnalis—Andi Asho, Rama Sihotang, dan Zulkifli Nurdin—dilarang meliput di area publik luar Kantor Gubernur Kaltim.

​”Ketika jurnalis di daerah masih dihalang-halangi dan diintimidasi, pelabelan seperti ‘londo ireng’ dari level pimpinan tertinggi justru memberi pembenaran bagi pihak tertentu untuk menekan pers,” tegas Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio.

​Nada serupa disampaikan Ketua PWI Kaltim, Rahman, dan Ketua IJTI Kaltim, Fuji Mustopan. Mereka menegaskan bahwa pers bekerja atas dasar Kode Etik Jurnalistik untuk kepentingan publik, bukan pesanan asing. Mendiskreditkan jurnalis sama saja dengan memangkas hak masyarakat atas informasi.

​Merespons situasi ini, Koalisi Pers Kaltim melayangkan empat tuntutan tegas:

  1. Permohonan Maaf Resmi: Mendesak Presiden Prabowo meminta maaf secara terbuka atas penggunaan istilah “londo ireng”.
  2. Stop Stigmatisasi: Menghentikan narasi negatif dan pembungkaman terhadap pers serta elemen masyarakat sipil.
  3. Jaminan Keselamatan: Menjamin perlindungan hukum dan fisik bagi jurnalis dari tindak represif.
  4. Hormati Akses Informasi: Menjamin kebebasan pers dan akses peliputan di ruang publik tanpa batas sewenang-wenang.

Bagikan:

Tracer Study Unmul 2026 Dibuka, Alumni Wajib Update Data dan Dukung Pencapaian IKU