Samarinda, Sketsa.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda mengungkap kasus penipuan terkait event Samarinda Half Marathon yang viral beberapa waktu lalu. Seorang perempuan berinisial V (22) ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima uang pendaftaran dari 1.714 peserta dengan total mencapai Rp481.365.000, namun event tersebut tidak pernah terlaksana.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Selasa (30/6/2026), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah sekitar 100 korban melapor pada 20 Juni 2026. Para peserta yang telah mendaftar melalui link dan membayar biaya pendaftaran tidak menemukan panitia saat jadwal pengambilan race pack. “Ternyata Samarinda Half Marathon ini tidak terlaksana dan race pack juga tidak dibagikan oleh terlapor,” ujar Hendri.
Tersangka mengiklankan event ini melalui media sosial dan media konvensional. Pendaftaran dibuka dalam tiga kategori: 5K seharga Rp132.000, 10K Rp200.000, dan 21K Rp350.000. Total peserta mencapai 1.714 orang. Uang masuk melalui virtual account PT SAFTRAKO atau transfer ke rekening bank Mandiri, BNI, dan BSI. Dari total Rp481 juta, sekitar Rp197,6 juta digunakan untuk keperluan event seperti DP konveksi dan fotografer, sementara Rp280,4 juta digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk membayar utang dan biaya pengacara.
Tiga Alasan Event Batal, Izin Keramaian Tak Pernah Diajukan
Tersangka mengaku batalnya event karena tiga alasan: item race pack tidak lengkap karena kenaikan harga sehingga peserta komplain, izin keramaian dari Polresta Samarinda belum keluar, dan uang peserta sudah digunakan untuk kebutuhan lain. Namun polisi memastikan bahwa tersangka tidak pernah mengajukan izin keramaian ke Polresta Samarinda.
Tersangka dijerat Pasal 492 junto Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, V tidak ditahan di rutan Polresta Samarinda karena dua pertimbangan: yang bersangkutan kooperatif selama penyidikan dan tidak mempersulit proses, serta sedang dalam keadaan hamil.
“Kami lakukan penahanan rumah di rumah yang bersangkutan, tapi proses penyidikan akan terus berjalan,” tegas Hendri. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. (cc)










