Samarinda, Sketsa.id – Seorang karyawan perusahaan jasa ekspedisi diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang atas dugaan penggelapan barang kiriman bernilai hampir Rp100 juta. Pelaku berinisial NA (24) diduga menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan mengambil paket berisi ponsel iPhone yang seharusnya dikirim ke pelanggan.
Kasus ini terbongkar setelah manajemen perusahaan logistik di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, mendapati ketidaksesuaian data. Pada Selasa (13/1) pagi, paket berisi dua unit iPhone tidak tercatat dalam sistem pengiriman meski telah masuk gudang. Pengecekan rekaman CCTV mengungkap aksi NA yang sengaja tidak memindai paket tersebut saat pemuatan ke kendaraan operasional.
“Pelaku berpura-pura melakukan scanning pada paket lain, sementara paket bernilai tinggi ini sengaja dikeluarkan tanpa prosedur,” jelas seorang sumber di Polsek Sungai Kunjang, Kamis (22/1).
Setelah penyelidikan, NA diamankan di tempat kerjanya. Polisi juga menyita barang bukti dua unit iPhone, yaitu iPhone 17 Pro Max 256GB warna Cosmic Orange dan iPhone 14 128GB warna putih. Total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp98.996.000.Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk memperketat pengawasan internal.
“Kami tidak akan tolerir penyalahgunaan jabatan yang merugikan perusahaan. Kepercayaan adalah modal utama dalam jasa ekspedisi,” tegasnya.
NA saat ini menjalani proses penyidikan dengan pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Polsek Sungai Kunjang mengimbau perusahaan logistik lain untuk memastikan prosedur keamanan dan audit internal berjalan ketat guna mencegah kejadian serupa. (*)
I









