Samarinda, Sketsa.id -Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tahun 2026, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Erry Irawan melakukan razia minuman keras di sejumlah toko di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu, Minggu (22/2/2026) malam. Kegiatan berlangsung mulai pukul 22.00 Wita hingga tengah malam.
Sasaran razia kali ini adalah di salah satu toko yang berlokasi di Jalan P Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Pemilik toko bernama Muhammad Heriansyah (28) kedapatan menjual berbagai jenis minuman keras tanpa dilengkapi izin yang sah.
Dari toko tersebut, petugas mengamankan puluhan botol miras dengan rincian:
- 18 botol Bir Bintang
- 12 botol Anggur Merah
- 9 botol Anggur Merah Gold
- 8 botol Atlas
- 7 botol Singa Raja
- 4 botol Bir Hitam
- 2 botol Prost
- 2 botol Drum
Seluruh barang bukti diamankan petugas untuk proses lebih lanjut. Selain menyita miras, petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik toko yang menjual minuman keras tanpa izin.
Kegiatan razia ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Tahun 2026 yang digelar jajaran Polresta Samarinda untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Polsek Samarinda Ulu berkomitmen akan terus melakukan razia serupa secara rutin untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. (cc)









