Senjata Tajam Diselipkan di Pinggang, Pria Asal Gowa Diciduk Polisi Dini Hari

Senin, 23 Februari 2026 - 07:51 WITA
Bagikan:
Foto: ilustrasi sajam (ist)

Samarinda, Sketsa.id – Personel Polsek Sungai Kunjang mengamankan seorang pria berinisial L (39) yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di muka umum, pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. Lokasi kejadian berada di Jalan Adam Malik, Perumahan Citra Griya, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima petugas dari Babinkamtibmas BRIPKA Agung dan anggota Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) bernama Rony Tiara. Mereka melaporkan telah mengamankan seorang pria yang membawa senjata tajam di lokasi tersebut.

Setelah mendapat informasi, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang segera menuju lokasi dan mengamankan pria yang mengaku bernama L. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 23 sentimeter yang diselipkan di pinggangnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa dirinya sengaja membawa senjata tajam tersebut. Pelaku merupakan warga asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Atas perbuatannya, L dijerat dengan Pasal 307 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa izin di muka umum. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat yang digelar jajaran Polresta Samarinda untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk kepemilikan senjata tajam ilegal yang kerap memicu tindak kriminalitas. (cc)

Bagikan:

“Cinta” di Timeline: Strategi Interaksi Kreatif Toshiba TV dan Amanda Brownies yang Bikin X Ramai Kembali