Samarinda, Sketsa.id – Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang menangkap seorang pria berinisial H (36) di Jalan Ulin, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Penangkapan bermula dari informasi Bhabinkamtibmas Karang Asam Ilir, Bripka Agung, yang mengamankan seorang pria diduga membawa narkotika di kawasan Pasar Kedondong.
Setelah mendapat informasi, petugas segera mendatangi lokasi dan bertemu dengan H. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu buah amplop berisi 21 poket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat 6,57 gram brutto. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna biru nomor polisi KT 2823 YR, satu unit handphone Infinix Smart 7 warna hitam, serta satu buah jaket hoodie warna hitam.
Dari hasil penyelidikan, H mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Total ia menerima 26 poket sabu dari A dan telah menjual 5 poket dengan harga Rp250.000 per poket, sehingga uang hasil penjualan yang diamankan berjumlah Rp1.250.000.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 610 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu A yang masuk dalam daftar pencarian orang. (*)









