Diciduk karena Kasus Penggelapan Motor, Pria di Samarinda Malah Kedapatan Bawa Sabu di Kos-kosan

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:40 WITA
Bagikan:
Foto: ilustrasi (ist)

Samarinda, Sketsa.id – Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang mengamankan seorang pria berinisial SR (42) di sebuah kamar kos di Jalan Hamm Rifadin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. Penangkapan ini bermula dari penyelidikan kasus penggelapan kendaraan bermotor.

Awalnya, petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor yang terjadi pada Senin (22/12/2025) di kawasan Perumahan Pesona Mahakam, Kelurahan Gunung Panjang. Saat mengamankan SR di kamar kosnya untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram brutto. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah pipet kaca, satu buah sedotan terpotong warna hijau, dan satu buah sedotan terpotong warna putih yang diduga digunakan sebagai alat hisap.

Dari hasil interogasi awal, SR mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kemudian diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyalahgunaan narkotika. (cc)

Bagikan:

“Cinta” di Timeline: Strategi Interaksi Kreatif Toshiba TV dan Amanda Brownies yang Bikin X Ramai Kembali