Samarinda, Sketsa.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan bahwa operasional Pom Mini tidak diperbolehkan, meskipun hingga kini usaha penjualan bahan bakar secara eceran tersebut masih banyak ditemukan dan terus menjamur di berbagai wilayah kota.
Wakil Walikota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menyampaikan bahwa larangan operasional Pom Mini sebenarnya telah dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh wali kota.
Namun dalam praktiknya, aktivitas penjualan bahan bakar melalui Pom Mini masih terus berlangsung di tengah masyarakat.
“Surat edaran sudah ada dan sudah disampaikan. Pom Mini itu sebenarnya tidak diperbolehkan,” Ungkap Saefuddin Zuhri. Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, pemerintah tidak serta-merta langsung melakukan penertiban secara tegas. Pemkot lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan yang berlaku.
“Kita tidak berhenti memberikan masukan. Mungkin masih ada masyarakat yang belum tahu bahwa ini tidak diperbolehkan, makanya kita sampaikan dulu,” Ucap Zuhri sapaan karibnya.
Selain itu, Zuhri juga menyoroti adanya penambahan jumlah Pom Mini di sejumlah titik di Kota Samarinda. Kondisi ini dinilai menunjukkan masih adanya masyarakat yang belum memahami atau belum sepenuhnya mengetahui ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Jangan sampai yang sudah ada malah bertambah. Yang lama saja belum tentu tahu, apalagi yang baru,” Ucapnya..
Di sisi lain, orang nomor dua di kota Samarinda itu juga mengingatkan adanya potensi bahaya dari keberadaan Pom Mini, terutama terkait risiko kebakaran yang dapat mengancam keselamatan warga.
“Jangan sampai kejadian seperti sebelumnya terulang, di mana ada kebakaran hingga menimbulkan korban jiwa,” Tutup Zuhri. (Adv/Diskominfo Kota Samarinda/ap)










