Samarinda, Sketsa.id – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya buka suara terkait wacana pengguliran hak angket oleh DPRD Kaltim pasca aksi demonstrasi 21 April 2026. Dalam konferensi pers di Hotel Claro Pandurata (eks Hotel Atlet), Kamis (23/4/2026) sore, Rudy menegaskan kesiapannya menghadapi mekanisme politik tersebut jika benar-benar dijalankan legislatif.
“Saya sampaikan berkaitan dengan hak angket, sesuai dengan aturan, kami siap untuk memaparkan data semuanya,” tegas Rudy di hadapan puluhan awak media .
Pernyataan ini merespon pakta integritas yang ditandatangani tujuh fraksi DPRD Kaltim pasca aksi 21 April. Salah satu poinnya mendesak dewan menggunakan hak angket untuk mengaudit kebijakan Pemprov Kaltim .
Rudy mengakui bahwa hak angket, interpelasi, dan hak menyatakan pendapat adalah instrumen yang sah dalam sistem demokrasi. Dia merujuk pada UUD 1945 Pasal 20 yang memberikan fungsi pengawasan kepada legislatif selain fungsi legislasi dan penganggaran.
” Di dalam demokrasi kita, itu adalah memang hak yang diberikan kepada DPRD selaku legislatif. Jadi di sini yang disebut namanya trias politica,” sebutnya .
Dalam kesempatan sama, Gubernur juga meluruskan polemik anggaran renovasi rumah jabatan Rp25 miliar yang menjadi salah satu tuntutan massa aksi. Dia menjelaskan bahwa anggaran tersebut bersifat akumulatif lintas tahun dan tidak hanya untuk satu bangunan.
“APBD kami sekarang itu tahun 2026, jadi tidak ada kaitannya dengan kami. Anggaran ini sebenarnya sudah sejak tahun sebelumnya. Kami datang ke situ, rumah ini adalah rumah rakyat Kalimantan Timur,” tegasnya .
Rudy merinci bahwa anggaran Rp25 miliar mencakup 57 item kegiatan pemeliharaan yang tersebar di beberapa lokasi, termasuk rehabilitasi ruang kantor gubernur, rumah jabatan, serta fasilitas penunjang lainnya. (cc)









