Gagal Masuk Stadion, Ratusan Tiket Palsu Persija Vs Persib Beredar di Samarinda

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:44 WITA
Bagikan:
Foto : Gelang barcode tiket palsu yang disita aparat kepolisian. (Sketsa.id)

Samarinda, Sketsa.id – Sebanyak 170 tiket palsu pertandingan sepak bola antara Persija Jakarta melawan Persib Bandung yang digelar pada 10 Mei 2026 lalu beredar di Samarinda. Polisi mengamankan empat orang tersangka yang berperan sebagai pencetak dan penjual tiket bodong tersebut.

Foto : Kapolsek Samarinda Kota menggela presscon terkait penangkapan tiket palsu yang beredar di Big Match Persija vs Persib. (Sketsa.id)

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, dalam konferensi pers di Mapolsek Samarinda Kota, Rabu (13/5/2026), mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari keluhan masyarakat yang tidak bisa masuk ke stadion karena barcode tiket mereka ditolak saat dipindai.

“Beberapa masyarakat mengeluh tidak dapat masuk. Ketika mereka scan barcode, ternyata ditolak oleh sistem,” ujar Kompol Adi.

Para korban kemudian melapor ke petugas kepolisian yang saat itu tengah bertugas di lokasi. Anggota Satreskrim Polresta Samarinda bersama Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Modus Cetak Ulang Satu Tiket Asli Jadi 170 Lembar

Hasil penyelidikan mengungkap modus yang cukup sederhana namun merugikan. Para pelaku hanya membeli satu tiket asli secara online, kemudian mencetak ulang barcode yang sama sebanyak 170 kali menggunakan kertas biasa.

“Skemanya mereka beli online satu tiket, mendapat barcode asli. Barcode asli itu kemudian dicetak menjadi 170 lembar,” jelas Kompol Adi.

Keempat tersangka yang diamankan berinisial G, R, U, dan I. Mereka semua merupakan warga Samarinda. Dalam aksinya, mereka membagi peran. Inisial R dan G bertugas memperbanyak tiket palsu, sementara inisial U dan I berperan menjual tiket tersebut ke calo-calo di sekitar lokasi pertandingan.

“Awalnya mereka bersepakat menjual dengan harga Rp80.000, sama seperti tiket asli. Namun ketika dijual ke calo-calo di bawahnya, harga melambung antara Rp110.000 hingga Rp150.000 per lembar,” tambahnya.

Dari total 170 tiket palsu yang dicetak, polisi menyita sekitar 20 lembar sisanya. Artinya, sekitar 150 tiket palsu telah beredar dan terjual ke masyarakat.

“Yang terjual sekitar 130-an tiket. Tapi yang terjual itu ada juga yang langsung dirobek oleh korban karena merasa kecewa tidak bisa masuk. Ada juga yang melapor ke kami,” ungkap Kompol Adi.

Kerugian masing-masing korban bervariasi tergantung harga yang mereka bayarkan. Sejauh ini, polisi menerima satu laporan resmi dari korban yang merasa dirugikan.

Polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan tiket palsu dari para tersangka dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp420.000 hingga Rp1.200.000.

“Para calo yang membeli dari I dan U tidak mengetahui bahwa tiket tersebut palsu. Mereka juga menjadi korban. Oleh karena itu, lima orang calo yang membeli dari tersangka hanya kami tetapkan sebagai saksi,” tegas Kompol Adi.

Tiket Palsu Tak Bisa Dipakai karena Barcode Sudah Dipakai

Sistem tiket masuk pertandingan menggunakan barcode unik untuk setiap orang. Begitu satu barcode digunakan untuk masuk, sistem akan mencoretnya dan barcode yang sama tidak bisa digunakan untuk orang lain.

“Jadi ketika barcode asli sudah digunakan oleh satu orang, maka 169 tiket palsu lainnya otomatis ditolak sistem. Para korban tidak bisa masuk sama sekali,” jelasnya.

Belum Ada Indikasi Jaringan Lebih Besar

Polisi masih menyelidiki apakah jaringan serupa pernah beraksi di pertandingan-pertandingan sebelumnya.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk saat ini, fokus kami pada kasus Persija versus Persib dulu,” ujar Kompol Adi.

Terkait tempat percetakan, polisi masih mendalami karena para tersangka hanya mencetak menggunakan kertas biasa tanpa prosedur khusus.

“Dari hasil penyelidikan, belum mengarah ke jaringan yang lebih besar. Mereka membatasi diri, hanya mencetak 170 lembar saja,” imbuhnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 492 Juncto Pasal 20 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penipuan yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu membeli tiket pertandingan melalui kanal resmi dan menghindari calo di sekitar lokasi untuk mencegah kejadian serupa terulang. (Cc)

Bagikan:

Ketua IKAT Kaltim Imbau Warga Toraja Jaga Kondusivitas Daerah: Dukung Pemerintah yang Sah