Samarinda, Sketsa.id – Puluhan warga dari berbagai kabupaten di Kalimantan Timur menggelar aksi “Ketuk Pintu Gubernur” di depan Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (19/5/2026) siang. Perwakilan massa akhirnya diterima masuk untuk berdialog langsung dengan Gubernur dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam mediasi tertutup itu, terungkap sejumlah kasus agraria yang melibatkan proyek-proyek nasional, termasuk proyek strategis Bendungan Marangkayu yang disebut belum menyelesaikan kewajiban ganti rugi kepada 300 kepala keluarga.
Nina Inskandar, selaku penggerak rakyat dalam aksi tersebut, menyampaikan bahwa total kerugian yang belum dibayarkan kepada warga mencapai Rp90 miliar. Angka itu merupakan sisa dari keseluruhan nilai pembebasan lahan sebesar Rp134 miliar. “Warga sudah tanda tangan kesepakatan harga di setiap bidang, ada yang Rp200 juta, ada yang paling murah Rp50 juta. Tapi realisasinya cuma 20 persen. Hingga hari ini, Rp90 miliar belum terbayar,” ujar Nina.
Proyek Bendungan Marangkayu disebut sebagai salah satu proyek strategis nasional (PSN) yang menenggelamkan rumah-rumah warga tanpa persetujuan yang jelas. Menurut Nina, manipulasi proses pencairan sangat terasa. “Contohnya, mereka sudah tanda tangan pencairan, tapi ternyata tidak ada sampai dengan hari ini. Itu di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai Kalimantan, turunan dari Kementerian PU,” jelasnya.
Aksi ini diikuti perwakilan dari beberapa kabupaten/kota di Kaltim, termasuk Kutai Kartanegara, Berau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Mahakam Ulu. Nina mengaku sebenarnya lebih banyak warga yang ingin hadir, namun terkendala biaya transportasi yang mahal. “Alhamdulillah di sini massa kita ada 200 orang, rata-rata korban. Ada 14 bus yang kami siapkan,” katanya.

Para korban mengeluhkan kebijakan Hak Guna Usaha (HGU) dan proyek tambang, sawit, hingga migas yang merugikan masyarakat. Nina berharap Gubernur Kaltim dapat menggunakan kewenangannya untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau membuat kebijakan agar hak-hak warga dipulihkan. “Gubernur punya kewenangan. Mungkin izin yang diperlihatkan atau seperti apa. Ketika tidak mampu menyelesaikan konflik di tingkat rakyat, setidaknya membuat resume untuk menolak adanya HGU yang merugikan,” pungkasnya.
Namun diakhir mediasi, Gubernur disebut telah mendengarkan aspirasi mereka dan berjanji akan menindaklanjuti dengan OPD teknis. (cc)










