Bea Cukai Samarinda Musnahkan 1,9 Juta Rokok Ilegal dan 2.160 Liter Miras Oplosan

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:36 WITA
Bagikan:
Foto: Pemusnahan rokok dan miras ilegal Bea Cukai Samarinda. (doc)

Samarinda, Sketsa.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Samarinda memusnahkan barang ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor bea cukai setempat, Selasa (19/5/2026), dengan melibatkan aparat penegak hukum, Kementerian Keuangan, dan perusahaan jasa titipan.

Total barang yang dimusnahkan mencapai 1.906.470 batang rokok ilegal dan 2.160,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Nilai barang yang menjadi milik negara ini diperkirakan mencapai Rp3.038.160.000, dengan potensi kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai ilegal sebesar Rp2.172.714.629.

Kepala KPPBC Samarinda dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2025 telah dilakukan 410 kali penindakan. Rinciannya, 286 penindakan rokok ilegal dan 124 penindakan MMEA ilegal. Angka ini meningkat signifikan dibanding tahun 2024 yang hanya mencatat 397 penindakan dengan nilai barang Rp2,73 miliar dan kerugian negara Rp1,41 miliar.

“Peningkatan 145% untuk rokok ilegal dan 543% untuk miras ilegal menunjukkan extra effort pengawasan dari tahun sebelumnya,” demikian bunyi pernyataan Bea Cukai Samarinda.

Pemusnahan dilakukan secara bertahap: sebagian di halaman KPPBC, lalu dilanjutkan dengan pembakaran di PT Omba Alam Kreas. Kegiatan ini merupakan wujud akuntabilitas dan pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengawasan barang ilegal yang beredar di masyarakat.

Bea Cukai Samarinda mengapresiasi sinergi lintas instansi, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya. Peran aktif masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan juga dinilai sangat membantu pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Samarinda. (cc)

Bagikan:

Ketua IKAT Kaltim Imbau Warga Toraja Jaga Kondusivitas Daerah: Dukung Pemerintah yang Sah