Residivis Bobol Rumah Kosong di Samarinda, Brankas Puluhan Juta dan Emas 25 Gram Raib

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:04 WITA
Bagikan:
Foto : Kapolresta Samarinda beserta jajaran mengungkap kasus pembobolan rumah. (Sketsa.id)

Samarinda, Sketsa.id – Hanya dalam hitungan jam, sebuah rumah kosong di wilayah Samarinda Seberang berhasil dibobol. Pelaku tidak hanya membawa kabur uang tunai, tetapi juga menggondol seluruh brankas berisi harta berharga milik korban.

Polresta Samarinda mengungkap kasus ini dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026). Kapolresta Samarinda yang didampingi jajaran menyebutkan bahwa kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp150 juta.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda menjelaskan, peristiwa terjadi pada Senin (31/5/2026) pagi. Korban meninggalkan rumah untuk mengurus keperluan di luar. Saat kembali pada siang hari, rumah sudah dalam keadaan bobol. Pintu bagian belakang dirusak pelaku.

“Pelaku masuk melalui pintu dapur, kemudian masuk ke kamar dan mengambil brankas korban. Tabung gas ikut diambil lalu dimasukkan ke dalam karung,” ujar Kapolresta Samarinda, Hendri Umar.

Brankas tersebut dibawa ke kontrakan teman pelaku di kawasan Jalan Bung Tomo. Di sanalah brankas dibuka paksa dengan pisau dan kunci roda. Isinya berupa uang tunai Rp85 juta, logam mulia 25 gram, cincin emas, serta sejumlah surat berharga.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk memburu pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Seberang, dan Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap tersangka berinisial F di Jalan Antasari.

Foto : sejumlah barnag bukti yang disita dari tangan tersangka. (sketsa.id)

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki mengungkapkan bahwa F ternyata seorang residivis. Ia pernah dipenjara atas kasus pencurian yang sama pada tahun 2020.

“Dari uang hasil curian, tersangka menggunakan sekitar Rp24 juta untuk membeli sepeda motor, handphone, minuman keras, dan bermain judi slot online. Sisanya sekitar Rp61 juta masih disimpan bersama logam mulia dan surat-surat berharga lainnya saat kami tangkap,” jelasnya.

Tersangka mengaku mencari sasaran rumah yang tampak kosong. Ia melihat rumah korban digembok dari luar, lalu memutuskan untuk masuk. Tanpa disadari, di dalam rumah tersebut ternyata menyimpan harta yang cukup besar.

“Tersangka tidak tahu kalau di dalam rumah ada brankas. Dia hanya mencari peluang,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. (cc)

Bagikan:

DRUPADI Baladika Kaltim Gelar Aksi Damai Bagi Bunga Mawar di Tengah Gelombang Demo