Samarinda, Sketsa.id – Seorang nenek berusia 88 tahun menjadi korban pencurian dengan kekerasan di rumahnya sendiri. Pelakunya bukan orang asing, melainkan teman dari cucu korban. Peristiwa ini terjadi di Jalan Komura, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Jumat (29/5/2026).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers, pada Kamis (4/6/2026) siang, mengungkapkan bahwa korban berinisial HB mengalami luka di bagian leher dan tangan akibat upaya perampasan paksa.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, tersangka berinisial A, perempuan berusia 22 tahun, sudah beberapa kali berkunjung ke rumah korban. Pada Selasa (26/5/2026), ia datang membawa kado ulang tahun sekaligus menjenguk. Saat itu ia melihat korban memakai gelang dan kalung. Niat jahat pun muncul.
Dua hari kemudian, Kamis (28/5/2026), A kembali datang untuk mengantarkan daging kepada cucu korban. Pada sore harinya sekitar pukul 17.00 Wita, ia datang lagi secara tiba-tiba tanpa memberitahu siapa pun. Ia sedang mengintai situasi.
Akhirnya pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 11.15 Wita, A melancarkan aksinya. Ia mengenakan masker hitam dan hoodie hitam untuk menyamarkan wajah. Ia menghentikan kendaraannya, lalu langsung masuk ke dalam rumah.
“Korban sedang keluar dari kamar. Tersangka langsung berusaha mengambil gelang di tangan korban, tapi tidak berhasil karena ukurannya besar. Kemudian ia beralih ke kalung. Kalung itu putus dan berhasil diambil,” jelas Kasat Reskrim.
Bagian kalung yang berhasil dibawa pelaku seberat 6,31 gram. Sisanya yang 8,31 gram masih berada pada korban. Tim Inafis Polresta Samarinda melakukan investigasi ilmiah, termasuk mengambil sidik jari yang tertinggal di gelang korban yang gagal diambil.
Berkat kerja sama tim dari Satgas Inpreska dan Polsek setempat, pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Mangelis, Samarinda. Dari hasil pemeriksaan, A mengaku nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar utang dan cicilan.
“Tersangka adalah ibu rumah tangga yang sudah menikah. Suaminya bekerja di instalasi listrik. Tidak ada komunikasi antara tersangka dengan cucu korban terkait aksi ini,” pungkas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (cc)










