Balikpapan, Sketsa.id – Polda Kalimantan Timur berhasil menangkap pelaku tindak pidana perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan seorang anak di bawah umur meninggal dunia. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tepatnya di wilayah Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Selasa dini hari (2/6/2026).
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban. Ia berharap keluarga diberi kekuatan dan ketabahan. “Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Kapolda dalam konferensi pers di Polda Kaltim, Kamis (4/6/2026).
Kronologi: Korban Dikenalkan Pria Berhelm Merah
Peristiwa berawal pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Ibu korban sempat mengajak anaknya pulang, namun korban memilih tetap bermain dengan teman-temannya. Tak lama kemudian, ibu korban kembali mencari dan mendapat informasi bahwa anaknya dibawa seorang laki-laki mengendarai sepeda motor matic, mengenakan helm merah dan jaket ojek online.
Tim gabungan Jatanras Polda Kaltim dan Polres Kutai Timur segera bergerak. Pelaku diamankan di Balikpapan Barat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku menunjukkan lokasi yang dicurigai di belakang sebuah masjid di Sangatta. Tim kemudian melakukan penyisiran dan menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia mengapung di tepian Sungai Sangatta, tepat di belakang Masjid Agung Sangatta, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
Tersangka saat ini telah diamankan di Polda Kaltim. Penyidik masih mendalami motif di balik peristiwa ini. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 450 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian), Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (tindak pidana pembunuhan).
Polda Kaltim menegaskan komitmennya mengusut tuntas kasus ini demi memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban dan masyarakat. (cc)










