Samarinda, Sketsa.id – Seorang perempuan berinisial E (19) kini menanggung beban ganda. Tak hanya hamil akibat dipaksa berhubungan badan oleh pacarnya berinisial Z (17), ia justru dilaporkan balik ke polisi oleh keluarga pihak laki-laki atas tuduhan persetubuhan anak di bawah umur. Padahal, menurut pengakuan korban, hubungan tersebut terjadi tanpa persetujuan penuh dan disertai bujukan serta tekanan.
Tim kuasa hukum dari TRC PPA yang mendampingi korban mengungkapkan kronologi pilu ini saat melaporkan kasus ke Unit PPA Polresta Samarinda, Kamis (4/6/2026). Menurut pengacara korban, hubungan pacaran E dan Z baru berjalan sekitar satu bulan. Awalnya Z sering mengunjungi rumah E hingga suatu hari ia mengeluh lelah dan mengajak E jalan-jalan. Namun, alih-alih rekreasi, Z justru membawa E ke sebuah kos-kosan di kawasan Sungai Keledang, Samarinda.
Di sana, Z mengunci pintu kamar dan menyimpan kunci di saku celananya. E yang awalnya hanya diajak bertemu teman, mulai curiga dan merasa terdesak. Z merayu dan menekan E secara psikologis hingga akhirnya terjadi hubungan badan. “Dia sempat melakukan perlawanan, tapi karena posisi terkunci dan dalam tekanan, akhirnya dia luluh,” ujar kuasa hukum korban.
Hamil, Ditinggal, Lalu Dilaporkan
Singkat cerita, E pun hamil. Keluarga E kemudian berusaha meminta pertanggungjawaban ke keluarga Z secara kekeluargaan. Namun alih-alih bertanggung jawab, keluarga Z justru melaporkan E ke Polsek Sungai Kunjang dengan tuduhan persetubuhan anak di bawah umur. Padahal saat itu Z masih berusia 16 tahun, sementara E sudah 19 tahun.
“Keluarga pelaku ini orang berada. Mereka malah melaporkan korban yang sedang hamil ini,” ungkap kuasa hukum dengan nada prihatin. Tak hanya itu, Z juga diduga membawa E ke sebuah tempat pijat untuk melakukan upaya aborsi tanpa sepengetahuan E. Namun usaha itu tidak berhasil, dan kehamilan E masih berlangsung hingga kini.
Desakan Pertanggungjawaban dan Harapan Kearifan
Kuasa hukum korban mengaku frustasi karena upaya mediasi selalu kandas. “Kami hanya ingin pembelajaran. Jangan sampai yang berani berbuat lalu berani meninggalkan. Korban ini dari keluarga tidak mampu, ibunya buruh cuci, bapaknya kuli bangunan dan sedang sakit,” jelasnya.
Kini, kedua belah pihak saling melapor. Pihak korban melaporkan Z dengan dugaan tindak pidana persetubuhan, perbuatan cabul, hingga aborsi. Sementara pihak Z melaporkan E dengan tuduhan persetubuhan anak di bawah umur. Tim kuasa hukum berharap aparat penegak hukum melihat kasus ini secara utuh, bukan hanya dari usia korban, tetapi juga dari unsur bujukan, rayuan, paksaan, dan tekanan psikologis yang dialami E. (cc)










