Pemkab Kukar Ajukan Raperda Pencabutan Perda Sedulang di Luar Propemperda 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:24 WITA
Bagikan:
Foto : Rapat Paripurna DPRD Kukar bahas Raperda pencabutan Perda Sedulang.

Tenggarong, Sketsa.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengajukan satu rancangan peraturan daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Raperda yang diajukan tersebut mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang dalam Wilayah Daerah Kabupaten Kutai Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Pengajuan Raperda tersebut disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kukar Akhmad Taufik Hidayat mewakili Bupati Aulia Rahman Basri dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang Pertama DPRD Kukar, Senin (5/10/2026).

Pengajuan Raperda di luar Propemperda 2026 kata Bupati Aulia, merupakan tindak lanjut dari pembicaraan antara Pemkab Kukar dan DPRD Kukar. Dalam pembicaraan itu, kedua pihak menyepakati perlunya pemerintah daerah mengajukan Raperda pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999.

“Sebagai tindak lanjut dari pembicaraan dalam rapat antara pemerintah daerah dengan DPRD, telah disepakati dari pemerintah daerah untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah di luar program pembentukan peraturan daerah tahun 2026,” bebernya.

Menurutnya, Raperda tersebut diajukan karena Perda Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang hingga kini belum pernah direalisasikan.

Kondisi tersebut kemudian berkaitan dengan rencana Pemkab Kukar melakukan pemekaran Kecamatan Muara Kaman. Rencana pemekaran tersebut mencakup enam desa, yakni Desa Sedulang, Menamang Kanan, Menamang Kiri, Sidomukti, Panca Jaya, dan Bunga Jadi.

Namun, keberadaan Perda Nomor 18 Tahun 1999 dinilai dapat menghambat proses pemekaran Kecamatan Muara Kaman. Karena itu, Pemkab Kukar memilih mengusulkan pencabutan perda tersebut melalui Raperda yang kini mulai diproses bersama DPRD.

Akhmad Taufik menjelaskan, Perda Nomor 18 Tahun 1999 sebelumnya tidak dapat direalisasikan karena belum diterbitkannya kode wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kode wilayah tersebut menjadi salah satu syarat administrasi untuk mengaktifkan suatu kecamatan. Karena Kecamatan Sedulang tidak pernah mendapatkan kode wilayah, pembentukan kecamatan sebagaimana diatur dalam perda tersebut tidak pernah berjalan.

“Alasan utama perda tidak bisa dilaksanakan, karena belum diterbitkannya kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri yang merupakan syarat administrasi untuk mengaktifkan suatu kecamatan,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, Pemkab Kukar berharap proses pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 dapat segera dibahas bersama DPRD. Pencabutan perda menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah untuk menata kembali regulasi yang berkaitan dengan rencana pemekaran wilayah di Muara Kaman.

Akhmad Taufik berharap Raperda yang telah diajukan dapat segera masuk tahap pembahasan dan memperoleh persetujuan DPRD untuk kemudian ditetapkan menjadi perda.

“Kami berharap ini dapat segera dibahas dan disetujui untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” tandasnya. (Adv/Diskominfo Kukar/cc)

Bagikan:

Gaji PPPK Bakal Ditanggung APBN, Kukar Akan Siapkan Pengalihan Anggaran untuk Sekolah