Kutai Kartanegara, Sketsa.id – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menemukan tiga kasus penangkapan ikan menggunakan alat yang dilarang sepanjang 2026. Praktik tersebut ditemukan di sejumlah wilayah perairan Kukar dan menjadi perhatian karena dapat mengancam keberlanjutan sumber daya ikan.
Kepala DKP Kukar Muslik mengatakan bahwa pelanggaran yang ditemukan di antaranya penggunaan alat tangkap yang bersifat menyetrum serta alat tangkap yang dinilai dapat memonopoli wilayah penangkapan ikan.
“Kalau ilegal fishing yang kaitannya dengan penggunaan alat monopoli, misalnya seperti sawaran, kemudian setrum itu ada. Tahun ini ada tiga kasus,” ungkapnya di Tenggarong, Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak sumber daya perikanan. Penggunaan alat tangkap dengan mata jaring terlalu kecil, misalnya, dapat menangkap ikan dalam berbagai ukuran, termasuk ikan yang masih kecil dan belum sempat berkembang biak.
Muslik menjelaskan, salah satu praktik yang kerap ditemukan terjadi ketika kondisi perairan mulai surut. Pada situasi tersebut, ikan biasanya berkumpul di wilayah perairan yang semakin menyempit. Kondisi itu kemudian dimanfaatkan sebagian orang untuk menangkap ikan menggunakan alat yang dilarang.
“Biasanya di daerah penangkapan itu di hulu, kalau air sudah mau turun, orang mau gampang itu pakai setrum,” bebernya.
Selain setrum, DKP juga menemukan penggunaan sawaran dengan ukuran dan panjang tertentu yang dinilai dapat menghalangi pergerakan ikan. Penggunaan alat tersebut membuat ikan dari berbagai ukuran tertangkap sekaligus.
Selain itu, DKP juga mewaspadai penggunaan alat tangkap seperti troll jaring yang menangkap ikan secara tidak selektif. Menurutnya, ikan-ikan berukuran kecil seharusnya dibiarkan tumbuh terlebih dahulu agar keberadaan sumber daya ikan tetap terjaga.
“Kalau kita berharap mereka selektif, ikan-ikan kecil itu tumbuh dulu, besar, baru ditangkap,” katanya.
Penanganan terhadap pelanggaran tersebut tidak selalu langsung berujung pada proses hukum. DKP mempertimbangkan kondisi nelayan, khususnya nelayan kecil, sehingga sebagian kasus ditangani melalui pembinaan dan penyitaan alat tangkap.
Namun, apabila pelanggaran kembali dilakukan, proses hukum tetap dapat ditempuh. Terlebih dalam kegiatan patroli, DKP tidak bekerja sendiri, melainkan melibatkan aparat penegak hukum (APH).
Patroli dilakukan secara gabungan dengan melibatkan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL), pemerintah provinsi, TNI Angkatan Laut, Koramil, kepolisian serta Satpol PP.
“Kalau kita mau memproses ke sana, biasanya dalam patroli kita melibatkan APH, dalam hal ini kepolisian. Kalau kita sendiri penyidik PPNS-nya itu dari Satpol PP,” jelasnya.
Meski demikian, intensitas pengawasan di lapangan menghadapi keterbatasan. Karena itu, DKP Kukar juga mengandalkan peran masyarakat untuk melapor bila menemukan aktivitas penangkapan ikan yang menggunakan alat terlarang.
Muslik menilai pengawasan tidak cukup hanya dilakukan pemerintah. Edukasi kepada para nelayan juga harus terus dilakukan dengan menyampaikan aturan mengenai larangan penggunaan alat tangkap tertentu sekaligus pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya ikan.
“Artinya, kita sosialisasi kepada nelayan dengan menyampaikan undang-undang, perda, aturan yang mengatur tentang itu, larangan menangkap ikan dengan alat-alat itu. Lalu arti penting dari keberlanjutan,” tandasnya. (Adv/ Diskominfo Kukar/cc)










