Pemkab Kukar Siapkan Rp80 Miliar, Kartini-Panjaitan Bakal Ditata Jadi Kawasan UMKM

Minggu, 8 November 2026 - 14:05 WITA
Bagikan:
Foto:Ilustrasi penataan kawasan Jalan Kartini-Panjaitan, Tenggarong, yang akan diubah menjadi area tertata dengan fasilitas pedestrian dan pusat UMKM.

Tenggarong, Sketsa.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyiapkan penataan kawasan Jalan Kartini-Panjaitan setelah proses relokasi warga dilakukan. Penataan tersebut diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp80 miliar berdasarkan Detail Engineering Design (DED) yang telah disusun.

Diungkapkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar M Aidil bahwa, anggaran tersebut digunakan untuk penataan kawasan, bukan untuk keseluruhan pembangunan hunian warga yang direlokasi.

“Kalau estimasi dari DED kita itu sekitar Rp80 miliar. Itu hanya penataan kawasan,” ungkapnya di Tenggarong, Jumat (6/11/2026).

Penataan kawasan Kartini-Panjaitan nantinya tidak hanya berorientasi pada pembenahan lingkungan, tetapi juga diarahkan menjadi kawasan yang lebih tertata dengan fasilitas publik dan ruang usaha bagi masyarakat.

Salah satu fasilitas yang disiapkan yakni pedestrian yang akan terhubung dengan pedestrian yang telah dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar. Jalur tersebut direncanakan tersambung hingga kawasan Jembatan Mangkuraja atau Jembatan Besi pada segmen III.

Selain pedestrian, Pemkab Kukar juga akan menyediakan ruang usaha bagi pelaku UMKM yang selama ini menggantungkan pendapatan dari kawasan Kartini-Panjaitan. Konsepnya antara lain berupa booth food yang nantinya dapat digunakan warga untuk menjalankan usaha.

“Nanti akan dibangun pedestrian dan juga tempat usaha UMKM. Yang saat ini berusaha, itu pasti yang diutamakan nanti,” bebernya.

Menurutnya, penyediaan tempat usaha menjadi bagian penting dalam penataan kawasan karena relokasi tidak boleh membuat masyarakat kehilangan sumber penghasilan. Karena itu, warga yang selama ini memiliki usaha akan diprioritaskan untuk tetap mendapatkan ruang berjualan di kawasan yang telah ditata.

Aidil menyebut pengelolaan tempat usaha tersebut nantinya masih akan dibahas bersama warga dan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Koperasi dan UMKM Kukar. Pemerintah daerah ingin memastikan konsep pengelolaannya dapat berjalan baik sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Nanti kita buatkan booth food yang memang akan dikelola. Mudah-mudahan itu juga bisa memenuhi semuanya, tapi nanti kita bicara lagi sama warga Kartini dan Panjaitan,” katanya.

Penataan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Kukar mengubah kawasan yang saat ini dinilai sudah tidak layak, dan akan menjadi lingkungan yang lebih tertata. Terlebih beber Aidil, bangunan di kawasan Kartini-Panjaitan sebagian telah berusia sekitar 50 tahun dan didominasi bangunan kayu.

Kondisi ini menjadi salah satu alasan kawasan tersebut perlu ditata kembali. Terlebih, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, kawasan Kartini-Panjaitan telah masuk dalam kawasan kumuh dengan luasan lebih dari 10 hektare.

“Memang kita juga berprinsip bahwa lingkungan itu harus layak dan sehat,” tegasnya.

Pada intinya, pemerintah akan benar-benar memastikan penataan kawasan tidak semata-mata memindahkan warga dari satu tempat ke tempat lain. Keberlangsungan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat tetap akan dipertimbangkan setelah relokasi.

Di sisi lain, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri meminta warga yang terdampak rencana relokasi tidak panik. Pemerintah, kata dia, akan berupaya menjaga hak warga, termasuk hak atas tempat tinggal dan sumber penghasilan selama dapat dipertanggungjawabkan secara legal.

“Himbauan kita teman-teman yang akan direlokasi sekali lagi jangan panik. Tetap kita bisa bekerja sama dengan baik karena kami berusaha untuk tidak menghilangkan hak-hak teman-teman, baik itu hak-hak yang hari ini terkait dengan usahanya, terkait dengan tempat tinggalnya,” tandasnya.(Adv/Diskominfo Kukar/cc)

Bagikan:

Gugatan Advokat Publik soal SK Tim Ahli Gubernur Kaltim Dinyatakan NO